Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

AKBP Roby Heri Dinyatakan Melanggar Kode Etik Polri

Mantan Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby Heri Saputra terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena perbuatan tercela yang menurunkan martabat institusi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 23.27 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 218x dibuka
AKBP Roby Heri Dinyatakan Melanggar Kode Etik Polri📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 29 September telah menetapkan AKBP Roby Heri Saputra, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, terbukti melanggar kode etik profesi. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di markas Polda Metro Jaya, Selasa (13/10). Hasil sidang menunjukkan bahwa Roby terbukti melakukan perbuatan yang merusak harkat dan martabat Polri.

Pelanggaran yang dilakukan Roby berdasarkan Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Pasal tersebut menegaskan kewajiban setiap pejabat Polri untuk menjaga norma kesusilaan serta melarang secara tegas perzinahan dan perselingkuhan. Keduanya merupakan bagian dari etika kepribadian yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota polisi.

Dalam keputusannya, KKEP menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada posisi khusus. Selain itu, Roby telah resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebelumnya. Saat ini, ia berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Yanma tanpa menduduki jabatan aktif.

Keputusan ini menegaskan komitmen institusi Polri terhadap penegakan disiplin dan standar etika profesi. Proses sidang yang telah dilalui menunjukkan bahwa setiap anggota, terlepas dari jabatan, harus mempertanggungjawabkan tindakannya jika melanggar aturan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya