AKBP Roby Heri Dinyatakan Melanggar Kode Etik Polri
Mantan Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby Heri Saputra terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena perbuatan tercela yang menurunkan martabat institusi.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 23.27 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 218x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 29 September telah menetapkan AKBP Roby Heri Saputra, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, terbukti melanggar kode etik profesi. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di markas Polda Metro Jaya, Selasa (13/10). Hasil sidang menunjukkan bahwa Roby terbukti melakukan perbuatan yang merusak harkat dan martabat Polri.
Pelanggaran yang dilakukan Roby berdasarkan Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Pasal tersebut menegaskan kewajiban setiap pejabat Polri untuk menjaga norma kesusilaan serta melarang secara tegas perzinahan dan perselingkuhan. Keduanya merupakan bagian dari etika kepribadian yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota polisi.
Dalam keputusannya, KKEP menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada posisi khusus. Selain itu, Roby telah resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebelumnya. Saat ini, ia berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Yanma tanpa menduduki jabatan aktif.
Keputusan ini menegaskan komitmen institusi Polri terhadap penegakan disiplin dan standar etika profesi. Proses sidang yang telah dilalui menunjukkan bahwa setiap anggota, terlepas dari jabatan, harus mempertanggungjawabkan tindakannya jika melanggar aturan yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

