Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aktivis Desak Publikasi Dokumen Remisi Bechi

Aktivis perempuan menuntut Kemenimipas mengungkap dokumen remisi mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, menilai prosesnya tidak transparan dan bertentangan dengan peraturan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Aktivis Desak Publikasi Dokumen Remisi Bechi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Aktivis perempuan dan pendamping korban kekerasan seksual, Poppy R. Dihardjo, mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk mempublikasikan seluruh dokumen terkait remisi mantan narapidana Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi. Ia menilai SK Menteri yang dikeluarkan belum menjelaskan secara rinci alasan dan mekanisme pemberian remisi, sehingga menimbulkan kecurigaan atas potensi maladministrasi dalam proses tersebut. Menurut Poppy, masyarakat berhak mengetahui secara utuh bagaimana keputusan pembebasan bersyarat bisa diberikan, terutama mengingat sifat kejahatan yang dilakukan sangat serius dan melibatkan banyak korban.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik dijamin oleh undang-undang, terutama ketika berkaitan dengan kepentingan korban dan saksi. Ia menyoroti ironi bahwa korban tidak diberi tahu tentang status hukum Bechi, sementara publik dikecualikan dari akses dokumen yang menentukan kebebasan seseorang. Menurut Poppy, proses ini menimbulkan rasa tidak adil dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Poppy juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pelaku kejahatan berat seperti kekerasan seksual, korupsi, dan kejahatan terhadap hak asasi manusia tidak boleh diberikan remisi atau pembebasan bersyarat secara sembarangan. Ia menekankan bahwa kasus Bechi seharusnya tidak termasuk dalam kategori yang memungkinkan remisi, mengingat kesamaan profil dengan kasus Herry Wirawan yang divonis hukuman mati atas tindak pidana serupa.

Remisi Bechi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Ia resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang lima hari setelah SK diterbitkan. Meskipun telah bebas bersyarat, Bechi tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang setiap bulan hingga tahun 2028, sesuai ketentuan yang ditegaskan oleh Kepala Bapas Fathorrosi.

Kepala Bapas menyatakan bahwa Bechi telah menjalankan kewajiban lapor secara konsisten sejak Agustus 2025, sesuai fungsi pengawasan dan pembinaan yang menjadi tanggung jawab Bapas. Namun, Poppy tetap menegaskan bahwa transparansi proses remisi bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun keadilan yang berkelanjutan dan memastikan bahwa keputusan hukum tidak diambil secara tersembunyi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya