Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Anak Disabilitas Tewas di Surabaya, Dua Pelaku Anak Masih dalam Penanganan Sosial

Kasus tewasnya anak berkebutuhan khusus di Surabaya masih dalam proses penyelidikan, dengan dua bocah terduga pelaku yang masih menjalani asesmen psikologi dan sosial sebelum keputusan final.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 09.22 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 92x dibuka
Anak Disabilitas Tewas di Surabaya, Dua Pelaku Anak Masih dalam Penanganan Sosial📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kematian seorang anak berusia 10 tahun dengan diagnosis down syndrome dan cerebral palsy di kawasan Rungkut, Surabaya, terus menjadi perhatian publik. Korban ditemukan tewas dengan kondisi wajah membiru, leher terjerat tali sepatu, dan mulut dijejali sabun colek, sementara tubuhnya ditaburi daun lamtoro. Ayah korban, SAW, menduga tewasnya anaknya disebabkan oleh perundungan yang dilakukan dua bocah tetangga berusia 10 dan 8 tahun.

Penyidik Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang melarang penuntutan langsung terhadap anak di bawah usia 12 tahun. Oleh karena itu, kedua terduga pelaku—dengan inisial Upin dan Ipin—belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan diserahkan kembali ke orang tua masing-masing untuk proses pendampingan sosial dan psikologis.

Proses hukum masih berjalan, namun menunggu hasil dari dua asesmen krusial: penilaian dari lembaga sosial dan pemeriksaan psikologi oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Kapolrestabes menyampaikan bahwa keputusan akhir akan dibuat dalam rapat bersama Bapas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), lembaga sosial, serta keluarga korban dan pelaku. Ipin, yang saat ini dirawat oleh orang tuanya, belum menjalani pemeriksaan psikologi, sementara Upin sedang dalam pendalaman peran melalui pemeriksaan saksi dan ahli klinis.

Kasus ini menyoroti kebutuhan mendesak akan perlindungan anak yang lebih komprehensif, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun lembaga pemerintah. Kepala Bapas Kelas I Surabaya menegaskan bahwa proses tidak akan dihentikan begitu saja, tetapi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk pedoman diversi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015. Kematian Z menjadi renungan bagi masyarakat tentang pentingnya kesadaran, pengawasan, dan respons cepat terhadap kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya