Anak Disabilitas Tewas di Surabaya, Dua Pelaku Anak Masih dalam Penanganan Sosial
Kasus tewasnya anak berkebutuhan khusus di Surabaya masih dalam proses penyelidikan, dengan dua bocah terduga pelaku yang masih menjalani asesmen psikologi dan sosial sebelum keputusan final.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 09.22 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 92x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kematian seorang anak berusia 10 tahun dengan diagnosis down syndrome dan cerebral palsy di kawasan Rungkut, Surabaya, terus menjadi perhatian publik. Korban ditemukan tewas dengan kondisi wajah membiru, leher terjerat tali sepatu, dan mulut dijejali sabun colek, sementara tubuhnya ditaburi daun lamtoro. Ayah korban, SAW, menduga tewasnya anaknya disebabkan oleh perundungan yang dilakukan dua bocah tetangga berusia 10 dan 8 tahun.
Penyidik Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang melarang penuntutan langsung terhadap anak di bawah usia 12 tahun. Oleh karena itu, kedua terduga pelaku—dengan inisial Upin dan Ipin—belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan diserahkan kembali ke orang tua masing-masing untuk proses pendampingan sosial dan psikologis.
Proses hukum masih berjalan, namun menunggu hasil dari dua asesmen krusial: penilaian dari lembaga sosial dan pemeriksaan psikologi oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Kapolrestabes menyampaikan bahwa keputusan akhir akan dibuat dalam rapat bersama Bapas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), lembaga sosial, serta keluarga korban dan pelaku. Ipin, yang saat ini dirawat oleh orang tuanya, belum menjalani pemeriksaan psikologi, sementara Upin sedang dalam pendalaman peran melalui pemeriksaan saksi dan ahli klinis.
Kasus ini menyoroti kebutuhan mendesak akan perlindungan anak yang lebih komprehensif, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun lembaga pemerintah. Kepala Bapas Kelas I Surabaya menegaskan bahwa proses tidak akan dihentikan begitu saja, tetapi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk pedoman diversi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015. Kematian Z menjadi renungan bagi masyarakat tentang pentingnya kesadaran, pengawasan, dan respons cepat terhadap kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

