Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Anggota DPRD Konsel Soroti Proyek Jalan Usaha Tani yang Diduga Menyimpang

Anggota DPRD Konsel menyoroti konflik penggunaan jalan usaha tani di Watumbohoti yang diduga digunakan sebagai jalur tambang, menuntut transparansi dan peninjauan ulang proyek.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan menyoroti penggunaan jalan usaha tani di Desa Watumbohoti yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas tambang. Mereka menyatakan kekhawatiran terhadap pelanggaran fungsi jalan yang seharusnya menunjang sektor pertanian, bukan kegiatan ekstraktif. Kritik ini disampaikan dalam rapat kerja bersama instansi terkait, menekankan pentingnya pemeriksaan ulang terhadap izin penggunaan lahan dan konstruksi jalan.

Dalam paparannya, anggota dewan menegaskan bahwa jalan usaha tani yang dibangun dengan dana APBD harus berfungsi secara maksimal bagi petani lokal. Namun, pengamatan lapangan menunjukkan jalan tersebut justru menjadi akses utama untuk truk tambang, menyebabkan kerusakan struktural dan mengganggu mobilitas petani. Pemerintah desa dan perusahaan yang terlibat diminta memberikan penjelasan terkait izin penggunaan jalan dan mekanisme pengawasannya.

Pihak PT GAP dan Pemerintah Desa Watumbohoti belum memberikan respons resmi terhadap tudingan tersebut, meski telah diminta untuk menjelaskan secara transparan. Anggota DPRD menekankan bahwa keberadaan jalan harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, bukan kepentingan komersial semata. Mereka juga meminta audit independen terhadap proyek tersebut untuk menilai kesesuaian dan dampak lingkungan.

Kritik ini muncul sebagai bentuk pengawasan demokratis terhadap penggunaan anggaran publik dan perlindungan terhadap hak-hak petani. Tujuannya adalah memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun tetap sesuai dengan peruntukannya, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kerusakan ekosistem. Pemda diminta segera melakukan peninjauan ulang agar tidak terjadi konflik kepentingan di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya