Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Asap Karhutla Belum Mereda, Gugatan Class Action Dilayangkan ke Presiden

Gugatan class action terhadap Presiden Prabowo dan 26 pejabat karena gagal menangani karhutla yang meluas dan menyebabkan dampak kesehatan, pendidikan, dan transportasi di Kalimantan Barat dilayangkan, menyusul kritik dari Malaysia dan kegagalan penanganan berkelanjutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.10 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 43x dibuka
Asap Karhutla Belum Mereda, Gugatan Class Action Dilayangkan ke Presiden📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia masih belum kunjung mereda, meski pemerintah menyatakan penurunan luasan terbakar hingga 80%. Fakta di lapangan menunjukkan kabut asap pekat terus mengganggu kehidupan warga, menyebar hingga ke wilayah tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Di Kalimantan Barat, yang menjadi provinsi dengan jumlah kebakaran tertinggi tahun ini, kondisi kesehatan masyarakat memburuk, pendidikan terganggu, dan layanan transportasi terhambat akibat asap.

Ketegangan mulai memuncak di tingkat regional. Menteri Luar Negeri Malaysia menyatakan akan mengangkat isu kabut asap lintas batas dalam pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di Manila, November mendatang. Ia menekankan bahwa krisis ini belum termasuk dalam kategori bencana alam dalam mekanisme ASEAN, sehingga diperlukan pendekatan khusus untuk menangani dampak lingkungan dan kesehatan yang meluas.

Di dalam negeri, empat organisasi sipil dan satu warga Kalimantan Barat mengajukan gugatan class action terhadap Presiden Prabowo serta 26 pejabat lainnya. Mereka menilai ada kelalaian dan pembiaran dalam penanganan karhutla, terutama menyusul prediksi El Nino yang telah diketahui jauh hari sebelum musim kebakaran melanda. Kuasa hukum penggugat, Glorio Sanen, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas anggaran dan sumber daya untuk menangani kebakaran skala besar, sehingga perlu pengakuan sebagai bencana nasional.

Dalam sidang perdana 7 Oktober, penggugat meminta sejumlah tindakan konkret: pemerintah harus segera memadamkan api, memberikan layanan kesehatan gratis bagi korban ISPA, memberikan santunan bagi korban meninggal, serta menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran dan melakukan audit izin konsesi. Mereka juga menyoroti ketidakkoordinasian antarlembaga dan keterlambatan respons, menyebut upaya penanganan yang dilakukan bersifat reaktif, bukan preventif.

Prabowo sendiri dalam rapat terbatas di Istana Merdeka 12 Oktober lalu menyatakan bahwa solusi akhir untuk memadamkan api hanyalah hujan, dan akan meminta masukan dari para ahli. Namun, hingga kini, luasan lahan terbakar masih mencapai 639,23 hektare, dengan kawasan paling terdampak di Kalimantan Tengah, termasuk Taman Nasional Tanjung Puting. Fakta ini menunjukkan kesenjangan antara pernyataan resmi dan realitas lapangan, yang kini dihadapkan pada tuntutan hukum dan tekanan regional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya