Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Hentikan Lelang Saham Bursa Mulai Oktober 2026

Bursa Efek Indonesia memutuskan menghentikan pelelangan saham Bursa Efek Indonesia mulai Oktober 2026 sebagai bagian dari proses demutualisasi yang berlandaskan UU P2SK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 09.03 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
BEI Hentikan Lelang Saham Bursa Mulai Oktober 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan rencana pelaksanaan pelelangan saham PT Bursa Efek Indonesia pada bulan Oktober 2026. Keputusan ini disampaikan melalui pengumuman resmi bernomor Peng-00076/BEI.ANG/09-2026, yang dikeluarkan pada 25 September 2026. Dalam dokumen tersebut, BEI menyatakan bahwa pelelangan saham Bursa yang seharusnya digelar pada 1 Oktober 2026 tidak akan dilangsungkan, serta menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi penyelenggaraan pelelangan saham Bursa.

Penghentian ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi struktural yang sedang dijalankan BEI, khususnya dalam proses demutualisasi. Rencana ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menetapkan bahwa kepemilikan saham BEI harus beralih dari bentuk koperasi ke struktur perusahaan terbuka dengan pemegang saham negara.

Sebelumnya, BEI rutin menyelenggarakan pelelangan saham Bursa untuk saham-saham yang belum dikeluarkan atau kembali dibeli oleh BEI sendiri. Dalam rencana lelang Oktober 2026, terdapat 11 lembar saham Bursa yang seharusnya masuk dalam daftar lelang. Pelaksanaan lelang sebelumnya direncanakan secara langsung di Ruang Rapat Utama Gedung BEI Tower 1, lantai 6, Jakarta, pada pukul 14.00 WIB, dengan opsi lelang daring bagi peserta yang telah terdaftar.

Kini, dengan penghentian pelelangan, langkah ini menjadi bagian dari perencanaan strategis menuju demutualisasi, di mana tiga lembaga negara diprioritaskan sebagai pemegang saham utama BEI: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola dan kemandirian institusi pasar modal nasional dalam kerangka regulasi yang lebih transparan dan profesional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya