Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Perkuat Syarat Keuangan untuk IPO Mulai 9 Oktober

BEI perketat aturan pencatatan saham dengan syarat keuangan lebih ketat dan tambahan kewajiban laba, mulai 9 Oktober 2026, demi kualitas emiten dan perlindungan investor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 12.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
BEI Perkuat Syarat Keuangan untuk IPO Mulai 9 Oktober📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mulai 9 Oktober 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan peraturan baru yang memperketat syarat bagi perusahaan yang ingin melakukan pencatatan saham perdana (IPO). Aturan ini merupakan bagian dari penyempurnaan tahap kedua dari Peraturan Nomor I-A, yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026. Tujuan utamanya adalah memastikan hanya perusahaan dengan kualitas keuangan dan operasional yang baik yang dapat masuk ke pasar modal, sehingga menopang stabilitas dan kepercayaan pasar secara keseluruhan.

Salah satu perubahan kunci adalah peningkatan standar keuangan yang harus dipenuhi calon emiten sebelum dapat mencatatkan saham. Selain itu, perusahaan yang telah tercatat di papan utama wajib memiliki saldo laba, sebagai indikator kesehatan finansial jangka panjang. Kewajiban ini diharapkan mendorong perusahaan untuk menjaga kinerja keuangan secara konsisten, mengurangi risiko likuiditas, dan memperkuat daya tahan dalam kondisi pasar yang fluktuatif.

BEI juga memperkenalkan prinsip kesetaraan dalam perhitungan free float dengan memungkinkan saham yang dimiliki oleh pemegang saham tertentu di atas 5% untuk dihitung sebagai bagian dari saham publik, asalkan penerima manfaatnya adalah investor publik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan penghitungan free float yang lebih akurat dan proporsional tanpa mengurangi transparansi kepemilikan.

Penerapan regulasi baru juga mencakup penghapusan aturan harga minimum dalam penawaran umum, sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A. Dengan tidak lagi membatasi harga minimum, perusahaan dapat menawarkan saham pada level yang lebih kompetitif, membuka peluang investasi bagi investor ritel, sekaligus memaksimalkan pendanaan. BEI juga mensyaratkan calon emiten menyertakan proyeksi keuangan lima tahun setelah tercatat, laporan riset ekuitas, dan dokumen permohonan ringkas sebagai bentuk komitmen transparansi.

Kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas dalam penggunaan kode perusahaan, di mana perusahaan dapat memesan kode sejak tahap awal, sementara perusahaan yang sudah tercatat diperbolehkan mengganti kode sahamnya, dengan aturan teknis yang akan diatur lebih lanjut. BEI menegaskan bahwa semua perubahan bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang lebih sehat, teratur, dan efisien, serta mendorong kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat regional dan global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya