Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pajak Rokok Dialokasikan untuk Penegakan Hukum Bea dan Cukai

Pemerintah resmi mengalokasikan 2,5% penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan PMK 70/2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pajak Rokok Dialokasikan untuk Penegakan Hukum Bea dan Cukai📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah pusat telah menetapkan aturan baru mengenai penggunaan sebagian penerimaan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2026. Aturan ini dikeluarkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 8 Oktober 2026, menegaskan komitmen dalam memperkuat pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi cukai dan bea masuk.

Dasar hukum aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, khususnya Pasal 51 ayat (1), yang memungkinkan penggunaan 2,5% dari penerimaan pajak rokok untuk kegiatan penegakan hukum. Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan melalui PMK 26/2026 yang berlaku sejak 12 Mei 2026, namun dengan mekanisme berbeda yang menetapkan alokasi sebesar 10% dari cukai rokok.

Dalam PMK 70/2026, besaran dana yang dapat digunakan diatur sesuai dengan ketentuan APBN dan perubahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Dana tersebut dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pajak Rokok dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara. Alokasi dana ini ditujukan untuk mendukung berbagai aspek penegakan hukum, termasuk intelijen, patroli, penindakan, pengelolaan sarana operasi, penyusunan kebijakan, pelatihan sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi, hingga komunikasi publik dan koordinasi lintas sektor.

Semua kegiatan penegakan hukum yang didukung oleh dana tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan Pasal 3. Menteri Keuangan secara langsung melakukan pengawasan atas pengelolaan PNBP Pajak Rokok, dengan tata cara yang mengacu pada peraturan terkait pengelolaan PNBP. Keberadaan aturan ini menegaskan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pajak rokok untuk kepentingan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya