Pajak Rokok Dialokasikan untuk Penegakan Hukum Bea dan Cukai
Pemerintah resmi mengalokasikan 2,5% penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan PMK 70/2026.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah pusat telah menetapkan aturan baru mengenai penggunaan sebagian penerimaan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2026. Aturan ini dikeluarkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 8 Oktober 2026, menegaskan komitmen dalam memperkuat pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi cukai dan bea masuk.
Dasar hukum aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, khususnya Pasal 51 ayat (1), yang memungkinkan penggunaan 2,5% dari penerimaan pajak rokok untuk kegiatan penegakan hukum. Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan melalui PMK 26/2026 yang berlaku sejak 12 Mei 2026, namun dengan mekanisme berbeda yang menetapkan alokasi sebesar 10% dari cukai rokok.
Dalam PMK 70/2026, besaran dana yang dapat digunakan diatur sesuai dengan ketentuan APBN dan perubahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Dana tersebut dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pajak Rokok dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara. Alokasi dana ini ditujukan untuk mendukung berbagai aspek penegakan hukum, termasuk intelijen, patroli, penindakan, pengelolaan sarana operasi, penyusunan kebijakan, pelatihan sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi, hingga komunikasi publik dan koordinasi lintas sektor.
Semua kegiatan penegakan hukum yang didukung oleh dana tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan Pasal 3. Menteri Keuangan secara langsung melakukan pengawasan atas pengelolaan PNBP Pajak Rokok, dengan tata cara yang mengacu pada peraturan terkait pengelolaan PNBP. Keberadaan aturan ini menegaskan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pajak rokok untuk kepentingan nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penerimaan Pajak Capai Rp1,6 Puluhan Triliun di Pertengahan Tahun
Realisasi penerimaan pajak hingga September 2026 mencapai Rp1,607 triliun, tumbuh 24,1% dari tahun sebelumnya, didorong efektivitas sistem Coretax dan kenaikan aktivitas ekonomi.
9 Oktober 2026

PNBP Capai 107,2% Target, Didorong Surplus BI dan Penindakan Hutan
Setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga September 2026 sudah melampaui target nasional sebesar 107,2%, didukung oleh surplus Bank Indonesia dan hasil penindakan Satgas PKH.
9 Oktober 2026

Emas Picu Lonjakan Inflasi Inti, Pemerintah Soroti Permintaan Domestik
Inflasi inti September 2026 mencapai 2,84% yoy, dengan emas perhiasan jadi pemicu utama, namun peningkatan permintaan domestik tetap menjadi kunci di balik tekanan harga.
9 Oktober 2026

Realisasi Belanja Negara Capai Rp2,66 Puluhan Triliun Hingga September
Belanja negara hingga September 2026 mencapai Rp2,660,5 triliun atau 69,2% dari target APBN, dengan lonjakan signifikan di kuartal terakhir diproyeksikan.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

Rokok Varian Baru Mulai Beredar di Kota Kendari
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

PT Ceria Nugraha Indotama Kolaborasi dengan Universitas 19 November dalam Pendidikan
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Warung Makan Sop Saudara di Kota Una-Una
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Antrian BBM di Kabupaten Konawe Pondoideaha
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Antrian Mobil Truk Menanti Pengisian Solar di SPBU Pondidaha, Konawe
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA
Tempat Nongkrong Paling Asik di Kota Kendari
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.35 WITA

Nomor Paspor Tetap Seumur Hidup Mulai 2027
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.11 WITA

Maung Garuda Resmi Diluncurkan sebagai Mobil Dinas Menteri
Jumat, 9 Oktober 2026, 12.10 WITA

