Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Hanya PNBP yang Masih Berlaku
Pemilik mobil bekas 2026 tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tetapi tetap wajib membayar PNBP dan PKB sesuai ketentuan daerah.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 08.24 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 13x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menghapus pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai tahun 2026, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kebijakan ini menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, sehingga transaksi jual beli kendaraan bekas tidak lagi melibatkan biaya tersebut.
Meskipun BBNKB dihilangkan, pemilik baru tetap harus menanggung biaya administrasi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen seperti STNK, BPKB, dan TNKB. Di wilayah Jawa Timur, misalnya, Samsat menjelaskan bahwa meskipun bebas BBNKB, pengajuan dokumen tetap memerlukan pembayaran PNBP sesuai standar daerah. Besaran biaya ini bervariasi tergantung layanan dan kondisi kendaraan.
Proses balik nama tetap mengharuskan persiapan dokumen lengkap, termasuk KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, bukti jual beli, hasil pemeriksaan fisik kendaraan, serta dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah. Pemeriksaan fisik dilakukan di lokasi Samsat, setelah itu dokumen diverifikasi dan data kepemilikan diperbarui sesuai identitas pemilik baru.
Penting dicatat bahwa penghapusan BBNKB tidak menghilangkan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang tetap menjadi tanggung jawab pemilik sesuai aturan daerah. Selain itu, pemilik lama wajib melakukan pemblokiran STNK setelah penjualan untuk menghindari tanggung jawab hukum atas kendaraan yang telah berpindah tangan.
Kebijakan ini berlaku secara nasional, namun pelaksanaan administrasi tetap mengacu pada peraturan daerah masing-masing. Masyarakat diminta memeriksa ketentuan terkini melalui Samsat setempat sebelum melakukan transaksi, agar proses balik nama berjalan lancar dan sesuai aturan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Tancapkan Semangat Kebangkitan di Ambarawa
Acara puncak Honda Bikers Day 2026 digelar di Ambarawa dengan tema Legacy of Spirit, menegaskan komitmen mempererat persaudaraan dan berdampak positif pada ekonomi lokal.
24 Oktober 2026

Honda ADV160 Uji Ketangguhan di Jalur Menantang
Dua puluh jurnalis menguji performa New Honda ADV160 dalam perjalanan 151 kilometer dari Semarang ke Ambarawa melalui berbagai kondisi jalan.
24 Oktober 2026

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid di Indonesia
Toyota Veloz Hybrid menduduki posisi teratas penjualan hybrid nasional pada September 2026, mengungguli Innova Zenix Hybrid dengan selisih 182 unit berdasarkan data wholesales Gaikindo.
24 Oktober 2026

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
BYD Atto 1 memimpin penjualan mobil listrik di Indonesia dengan distribusi 4.840 unit sepanjang September 2026, unggul jauh dari pesaing lainnya.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

