Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Hanya PNBP yang Masih Berlaku

Pemilik mobil bekas 2026 tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tetapi tetap wajib membayar PNBP dan PKB sesuai ketentuan daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 08.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Hanya PNBP yang Masih Berlaku
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menghapus pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai tahun 2026, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kebijakan ini menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, sehingga transaksi jual beli kendaraan bekas tidak lagi melibatkan biaya tersebut.

Meskipun BBNKB dihilangkan, pemilik baru tetap harus menanggung biaya administrasi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen seperti STNK, BPKB, dan TNKB. Di wilayah Jawa Timur, misalnya, Samsat menjelaskan bahwa meskipun bebas BBNKB, pengajuan dokumen tetap memerlukan pembayaran PNBP sesuai standar daerah. Besaran biaya ini bervariasi tergantung layanan dan kondisi kendaraan.

Proses balik nama tetap mengharuskan persiapan dokumen lengkap, termasuk KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, bukti jual beli, hasil pemeriksaan fisik kendaraan, serta dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah. Pemeriksaan fisik dilakukan di lokasi Samsat, setelah itu dokumen diverifikasi dan data kepemilikan diperbarui sesuai identitas pemilik baru.

Penting dicatat bahwa penghapusan BBNKB tidak menghilangkan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang tetap menjadi tanggung jawab pemilik sesuai aturan daerah. Selain itu, pemilik lama wajib melakukan pemblokiran STNK setelah penjualan untuk menghindari tanggung jawab hukum atas kendaraan yang telah berpindah tangan.

Kebijakan ini berlaku secara nasional, namun pelaksanaan administrasi tetap mengacu pada peraturan daerah masing-masing. Masyarakat diminta memeriksa ketentuan terkini melalui Samsat setempat sebelum melakukan transaksi, agar proses balik nama berjalan lancar dan sesuai aturan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya