Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Hanya PNBP yang Masih Berlaku
Pemilik mobil bekas 2026 tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tetapi tetap wajib membayar PNBP dan PKB sesuai ketentuan daerah.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 08.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menghapus pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai tahun 2026, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kebijakan ini menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, sehingga transaksi jual beli kendaraan bekas tidak lagi melibatkan biaya tersebut.
Meskipun BBNKB dihilangkan, pemilik baru tetap harus menanggung biaya administrasi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen seperti STNK, BPKB, dan TNKB. Di wilayah Jawa Timur, misalnya, Samsat menjelaskan bahwa meskipun bebas BBNKB, pengajuan dokumen tetap memerlukan pembayaran PNBP sesuai standar daerah. Besaran biaya ini bervariasi tergantung layanan dan kondisi kendaraan.
Proses balik nama tetap mengharuskan persiapan dokumen lengkap, termasuk KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, bukti jual beli, hasil pemeriksaan fisik kendaraan, serta dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah. Pemeriksaan fisik dilakukan di lokasi Samsat, setelah itu dokumen diverifikasi dan data kepemilikan diperbarui sesuai identitas pemilik baru.
Penting dicatat bahwa penghapusan BBNKB tidak menghilangkan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang tetap menjadi tanggung jawab pemilik sesuai aturan daerah. Selain itu, pemilik lama wajib melakukan pemblokiran STNK setelah penjualan untuk menghindari tanggung jawab hukum atas kendaraan yang telah berpindah tangan.
Kebijakan ini berlaku secara nasional, namun pelaksanaan administrasi tetap mengacu pada peraturan daerah masing-masing. Masyarakat diminta memeriksa ketentuan terkini melalui Samsat setempat sebelum melakukan transaksi, agar proses balik nama berjalan lancar dan sesuai aturan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang menutupi kaca mobil berpotensi menyebabkan baret jika wiper digunakan secara salah, sebagaimana dijelaskan pakar otomotif ITB.
8 September 2026

Agustus 2026 Catat Rekor Penjualan Mobil Baru
Penjualan mobil baru di Indonesia mencapai rekor tertinggi sepanjang 2026, didorong lonjakan penjualan ritel dan momentum GIIAS yang sukses menarik minat konsumen.
8 September 2026

Penjualan Mobil Agustus 2026 Tembus Rekor 83 Ribu Unit
Penjualan mobil ritel di Agustus 2026 mencatat rekor tertinggi sepanjang tahun, melampaui angka 80 ribu unit, didorong oleh momentum GIIAS 2026 dan pertumbuhan tahunan signifikan.
8 September 2026

Pemerintah Siap Bangun Pabrik Motor Listrik Nasional
Pemerintah RI menegaskan komitmen membangun pabrik motor listrik sendiri melalui program MOLINAS demi percepatan industri hijau dan kemandirian teknologi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


