Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BNPB Jamin Koordinasi Penuh dalam Kasus OTT KPK

BNPB menegaskan kesiapan mendukung proses hukum KPK, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan memperkuat pengawasan internal pasca-OTT terhadap pejabatnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 23.26 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 52x dibuka
BNPB Jamin Koordinasi Penuh dalam Kasus OTT KPK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan sikap kooperatif penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di bawah kendali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan terhadap salah satu pejabatnya. Pihak BNPB menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, menegaskan bahwa institusi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa seluruh data dan akses informasi yang diperlukan KPK akan disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Sebagai langkah preventif, pimpinan BNPB telah memerintahkan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal serta pengamanan dokumen-dokumen strategis. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan melekat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas di lingkungan internal institusi. Pemeriksaan internal ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola organisasi secara menyeluruh.

Pimpinan BNPB secara khusus mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas pokok, yaitu penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan, tanpa terpengaruh oleh dinamika proses hukum yang sedang berlangsung. Komitmen untuk memperkuat integritas, pengawasan internal, dan transparansi tetap menjadi prioritas utama organisasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya