Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bupati Gowa Dimakzulkan, Plt Ditetapkan Sementara

Bupati Gowa Sitti Husniah resmi dimakzulkan setelah putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD, dan Wakil Bupati Darmawangsa Muin ditunjuk sebagai Plt hingga penetapan definitif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 21.20 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 34x dibuka
Bupati Gowa Dimakzulkan, Plt Ditetapkan Sementara📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat pemberhentian tidak hormat terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sejak 14 Oktober 2024. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa. Putusan tersebut ditegaskan melalui laman resmi Info Perkara MA RI, dengan menyatakan bahwa objek permohonan berdasarkan hukum telah terpenuhi.

Sebagai pengganti sementara, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, telah ditunjuk sebagai Penjabat Bupati (Plt). Status ini berlaku hingga DPRD Kabupaten Gowa melantiknya secara resmi. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memastikan bahwa penunjukan Plt tersebut sesuai prosedur, dan penetapan definitif akan dilakukan setelah proses usulan dari DPRD selesai.

Pemakzulan Sitti Husniah didasarkan pada tiga dugaan pelanggaran serius, mencakup pelanggaran etik hingga dugaan korupsi. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Proses hukum ini menunjukkan konsistensi upaya penegakan hukum terhadap pejabat daerah yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Sebelumnya, upaya pemakzulan juga pernah dilakukan terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada pertengahan 2025. Namun, usulan tersebut gagal karena tidak mencapai ambang dua per tiga suara di DPRD. Meski demikian, dua bulan setelah upaya itu gagal, Sudewo justru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar, termasuk uang, keris, dan proyek perbaikan jalan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya