Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ci Mehong Jalani Pemeriksaan Terkait Penyuntingan Konten Tanpa Izin

Konten kreator Ci Mehong diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi korban atas dugaan pengeditan konten digital tanpa izin, yang menimbulkan kerugian imaterial dan merusak reputasi bisnisnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Ci Mehong Jalani Pemeriksaan Terkait Penyuntingan Konten Tanpa Izin📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Konten kreator dan pelaku usaha kuliner, Tjioe Nofia Handayani atau Ci Mehong, menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10). Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar dua setengah jam, dengan sekitar 26 pertanyaan yang diajukan terkait penyalahgunaan dan modifikasi konten digital miliknya tanpa izin. Menurut Ci Mehong, konten yang diedit mengalami penambahan narasi, gambar, dan elemen lain yang tidak ada dalam versi asli.

Ia menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah menimbulkan dampak signifikan terhadap reputasi pribadi dan bisnis yang telah dibangun secara bertahap. Meski merasa lelah secara fisik dan emosional akibat aktivitas sehari-hari, Ci Mehong menegaskan bahwa pelaporan hukum tetap menjadi langkah yang perlu ditempuh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan nama baiknya. Ia menekankan bahwa modifikasi konten tersebut telah menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merusak kepercayaan pelanggan.

Pihak kuasa hukum, Andri Budiman, menyatakan bahwa upaya damai telah dilakukan secara intensif melalui empat surat resmi, termasuk surat klarifikasi dan somasi. Namun, tidak ada respon atau penyelesaian yang memuaskan dari pihak terlapor. Akibatnya, Ci Mehong dan tim hukum memutuskan menolak opsi penyelesaian melalui restorative justice atau perdamaian, memilih jalur hukum formal sebagai satu-satunya jalan yang tersisa.

Perkara ini tidak hanya ditujukan pada dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE terkait perubahan materi digital tanpa izin, tetapi juga mempertimbangkan pengembangan kasus ke Pasal 27 UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik. Andri menegaskan bahwa kerugian yang dialami Ci Mehong melampaui aspek materi, termasuk stres, kerusakan reputasi, dan penurunan kepercayaan publik terhadap akun media sosial serta merek bisnisnya. Tim hukum kini tengah menghitung berbagai kerugian yang menjadi dasar dalam proses hukum lebih lanjut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya