Ci Mehong Jalani Pemeriksaan Terkait Penyuntingan Konten Tanpa Izin
Konten kreator Ci Mehong diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi korban atas dugaan pengeditan konten digital tanpa izin, yang menimbulkan kerugian imaterial dan merusak reputasi bisnisnya.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Konten kreator dan pelaku usaha kuliner, Tjioe Nofia Handayani atau Ci Mehong, menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10). Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar dua setengah jam, dengan sekitar 26 pertanyaan yang diajukan terkait penyalahgunaan dan modifikasi konten digital miliknya tanpa izin. Menurut Ci Mehong, konten yang diedit mengalami penambahan narasi, gambar, dan elemen lain yang tidak ada dalam versi asli.
Ia menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah menimbulkan dampak signifikan terhadap reputasi pribadi dan bisnis yang telah dibangun secara bertahap. Meski merasa lelah secara fisik dan emosional akibat aktivitas sehari-hari, Ci Mehong menegaskan bahwa pelaporan hukum tetap menjadi langkah yang perlu ditempuh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan nama baiknya. Ia menekankan bahwa modifikasi konten tersebut telah menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merusak kepercayaan pelanggan.
Pihak kuasa hukum, Andri Budiman, menyatakan bahwa upaya damai telah dilakukan secara intensif melalui empat surat resmi, termasuk surat klarifikasi dan somasi. Namun, tidak ada respon atau penyelesaian yang memuaskan dari pihak terlapor. Akibatnya, Ci Mehong dan tim hukum memutuskan menolak opsi penyelesaian melalui restorative justice atau perdamaian, memilih jalur hukum formal sebagai satu-satunya jalan yang tersisa.
Perkara ini tidak hanya ditujukan pada dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE terkait perubahan materi digital tanpa izin, tetapi juga mempertimbangkan pengembangan kasus ke Pasal 27 UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik. Andri menegaskan bahwa kerugian yang dialami Ci Mehong melampaui aspek materi, termasuk stres, kerusakan reputasi, dan penurunan kepercayaan publik terhadap akun media sosial serta merek bisnisnya. Tim hukum kini tengah menghitung berbagai kerugian yang menjadi dasar dalam proses hukum lebih lanjut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Netanyahu Sebut Pelaku Pembajakan Pesawat Didera Radikalisasi Islam
Perdana Menteri Israel menegaskan pihaknya menyelidiki insiden pembajakan Flydubai FZ1073 dan menduga pelaku terpapar ideologi radikal Islam, sambil mengapresiasi penumpang yang mencegah aksi berbahaya.
3 Oktober 2026

Aktor Indonesia Denda Rp10,1 Juta Usai Konsumsi Narkoba di Bandara Kuala Lumpur
Seorang aktor asal Indonesia didenda sekitar Rp10,1 juta oleh pengadilan Malaysia karena positif menggunakan narkoba di toilet bandara, ditambah denda tambahan atas keributan di area keberangkatan.
3 Oktober 2026

Jaksa UEA Sebut Insiden Flydubai sebagai Serangan Teroris
Jaksa Agung UEA mengonfirmasi insiden pembajakan Flydubai FZ1073 sebagai serangan teroris, menyoroti penyerangan kopilot terhadap pilot dengan kapak darurat di kokpit.
3 Oktober 2026
Asep Safrudin Resmi Jabat Kabareskrim Polri
Irjen Asep Safrudin resmi menjabat Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Syahardiantono, setelah ditetapkan melalui surat telegram Kapolri pada 2 Oktober 2026.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

Sarmuji Ajak Tim Kemenperin Kerja Kolaboratif Tanpa Formalitas Berlebihan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA

Suahasil Belum Tetapkan Peran Spesifik Tiga Wamenkeu
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA

Geo Dipa Tetap di Kemenkeu untuk Dorong Ekosistem Hijau
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA
Sarmuji Resmi Jabat Menperin, Janji Lanjutkan Reformasi Industri
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA

Inflasi Terkendali, Manufaktur Ekspansi, Neraca Perdagangan Surplus
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.50 WITA

Kemenhub Jamin Tiket Pesawat Nataru 2026 Terjangkau
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.49 WITA

Dua Perempuan di Bende Berjuang Melawan Sampah demi Kebersihan Lingkungan
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.49 WITA

Geo Dipa Siapkan Tiga Jalur Pendanaan untuk Ekspansi PLTP
Sabtu, 3 Oktober 2026, 17.48 WITA

