Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dashcam Jadi Alat Bukti Hukum di Jalan Raya

Rekaman dashcam memiliki kekuatan hukum sebagai bukti dalam kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, asalkan memenuhi standar integritas dan perlindungan data pribadi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 21x dibuka
Dashcam Jadi Alat Bukti Hukum di Jalan Raya📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kamera dasbor atau dashcam kini bukan sekadar alat dokumentasi perjalanan, melainkan menjadi elemen penting dalam upaya penegakan hukum di jalan raya. Menurut Korlantas Polri, rekaman video dari perangkat ini dapat menjadi bukti objektif yang membantu mengungkap penyebab kecelakaan, menentukan pihak yang bertanggung jawab, serta mendukung proses olah tempat kejadian perkara. Dengan kemampuan merekam peristiwa sebelum, selama, dan setelah insiden, dashcam memberikan gambaran lengkap yang sulit dibantah oleh pihak-pihak terkait.

Kepolisian menegaskan bahwa data visual dari dashcam dapat dimasukkan sebagai alat bukti dalam proses hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang mencakup informasi elektronik. Namun, keabsahan rekaman tidak otomatis diterima tanpa syarat. Kunci utamanya terletak pada integritas data dan cara pengambilan bukti yang sesuai aturan, tanpa melanggar privasi pihak lain. Polisi menekankan pentingnya penggunaan dashcam secara bijak dan bertanggung jawab.

Penggunaan dashcam juga mendorong budaya berkendara yang lebih aman dan transparan. Rekaman dapat mencegah tindakan seperti tabrak lari, kecelakaan yang direkayasa, atau tindak kekerasan di jalan. Di sisi lain, perusahaan otomotif dan aksesori mobil mulai melihat dashcam sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar pelengkap. Kolaborasi antara Yoong Motor Group Indonesia dan Kramat Motor melalui produk MobileTech menunjukkan tren ini, dengan berbagai model seperti OMNI 4, Vision, DVR Apex 4K, dan Prism 3 Inch yang dirancang untuk kinerja tinggi dan instalasi aman.

Meski potensinya besar, pengguna tidak boleh sembarangan menyebarkan rekaman. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan bahwa penyebaran informasi elektronik tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, pengguna dashcam harus memahami kewajiban hukum dan etika dalam memanfaatkan hasil rekaman. Tujuan utamanya tetap pada keamanan bersama, bukan penyebaran informasi yang justru menimbulkan konflik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya