Dashcam Jadi Alat Bukti Hukum di Jalan Raya
Rekaman dashcam memiliki kekuatan hukum sebagai bukti dalam kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, asalkan memenuhi standar integritas dan perlindungan data pribadi.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 21x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kamera dasbor atau dashcam kini bukan sekadar alat dokumentasi perjalanan, melainkan menjadi elemen penting dalam upaya penegakan hukum di jalan raya. Menurut Korlantas Polri, rekaman video dari perangkat ini dapat menjadi bukti objektif yang membantu mengungkap penyebab kecelakaan, menentukan pihak yang bertanggung jawab, serta mendukung proses olah tempat kejadian perkara. Dengan kemampuan merekam peristiwa sebelum, selama, dan setelah insiden, dashcam memberikan gambaran lengkap yang sulit dibantah oleh pihak-pihak terkait.
Kepolisian menegaskan bahwa data visual dari dashcam dapat dimasukkan sebagai alat bukti dalam proses hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang mencakup informasi elektronik. Namun, keabsahan rekaman tidak otomatis diterima tanpa syarat. Kunci utamanya terletak pada integritas data dan cara pengambilan bukti yang sesuai aturan, tanpa melanggar privasi pihak lain. Polisi menekankan pentingnya penggunaan dashcam secara bijak dan bertanggung jawab.
Penggunaan dashcam juga mendorong budaya berkendara yang lebih aman dan transparan. Rekaman dapat mencegah tindakan seperti tabrak lari, kecelakaan yang direkayasa, atau tindak kekerasan di jalan. Di sisi lain, perusahaan otomotif dan aksesori mobil mulai melihat dashcam sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar pelengkap. Kolaborasi antara Yoong Motor Group Indonesia dan Kramat Motor melalui produk MobileTech menunjukkan tren ini, dengan berbagai model seperti OMNI 4, Vision, DVR Apex 4K, dan Prism 3 Inch yang dirancang untuk kinerja tinggi dan instalasi aman.
Meski potensinya besar, pengguna tidak boleh sembarangan menyebarkan rekaman. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan bahwa penyebaran informasi elektronik tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, pengguna dashcam harus memahami kewajiban hukum dan etika dalam memanfaatkan hasil rekaman. Tujuan utamanya tetap pada keamanan bersama, bukan penyebaran informasi yang justru menimbulkan konflik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gaya Kepemimpinan Luthfi Dapat Pujian Akademisi
Akademisi menilai kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi humanis, kolaboratif, dan berbasis solusi, dengan keterlibatan perguruan tinggi dalam perumusan kebijakan daerah.
24 Oktober 2026

Ancol Tantang Rekor MURI Lewat Estafet Renang 24 Jam dan Bendera Merah Putih 360 Meter
Atlantis Water Adventure Ancol gelar dua aksi pemecahan rekor MURI dalam perayaan Hari Renang Sedunia, melibatkan estafet renang nonstop dan pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 360 meter.
24 Oktober 2026

Bedah Rumah di Kampung Ambon Dorong Pemulihan Secara Komprehensif
Program bedah rumah di Kampung Ambon menjadi strategi integratif untuk menekan peredaran narkoba melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat.
24 Oktober 2026

Dua Wakil Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters 2026
Mutiara Ayu Puspitasari dan Ni Kadek Dhinda Amartya Pratiwi tersingkir dari semifinal Indonesia Masters 2026 setelah kalah dari lawan dari Hong Kong dan China.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu per Gram Hari Ini
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Investor Desak MSCI Jelaskan Alasan Penurunan Status Pasar Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Suahasil Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemenkeu Diganti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Bahlil Dorong E50 untuk Kurangi Impor BBM
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kemenkeu
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Ibu 55 Tahun Ajak Anak Cari Kerja di Job Fair Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.24 WITA

