Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Davis Dinyatakan Bersalah atas Pembunuhan Tupac Shakur

Dewan juri menetapkan Duane 'Keffe D' Davis bersalah sebagai dalang pembunuhan Tupac Shakur pada 1996, berdasarkan bukti tak langsung dan pengakuan konsisten selama bertahun-tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 12.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Davis Dinyatakan Bersalah atas Pembunuhan Tupac Shakur
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dewan juri di Las Vegas secara resmi menyatakan Duane 'Keffe D' Davis bersalah atas peran utamanya dalam pembunuhan rapper Tupac Shakur pada 7 September 1996. Keputusan ini diambil setelah tiga jam musyawarah, menyusul persidangan panjang yang berlangsung selama beberapa minggu. Menurut dakwaan, Davis bertanggung jawab sebagai dalang yang menyusun rencana penembakan dari dalam mobil, atau drive-by shooting, serta menyediakan senjata yang digunakan untuk menewaskan sang musisi.

Jaksa Penuntut Umum, Binu Palal, menekankan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses hukum menunjukkan keterlibatan langsung Davis, meskipun tidak secara langsung melihat aksi penembakan. Ia menyoroti konsistensi pernyataan Davis kepada media, termasuk dalam wawancara dan memoarnya, yang secara terus-menerus mengakui perannya dalam insiden tersebut. "Selama 18 tahun, Davis telah mengungkapkan kepada dunia bahwa ia yang bertanggung jawab," tegas Palal dalam argumen penutupnya.

Pihak pengacara Davis, Michael Sanft, berpendapat bahwa satu-satunya bukti yang mengarah pada kliennya adalah pengakuan pribadi yang tidak dapat dijadikan dasar vonis. Ia menyoroti ironi bahwa jika Davis benar-benar bersalah, maka tidak perlu menunggu tiga dekade untuk diproses hukum. "Mengapa kita berada di sini sekarang, jika dia sudah mengakui semua?" tanya Sanft, menyoroti keraguan terhadap keabsahan dakwaan yang bergantung pada pengakuan sendiri.

Davis, yang kini berusia 63 tahun, dijatuhi ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Ia akan menjalani vonis pada 13 Oktober mendatang, dengan status ditahan tanpa jaminan selama menunggu keputusan akhir. Ia juga menyatakan rencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Insiden pembunuhan Tupac terjadi saat mobilnya berhenti di lampu merah di Paradise, Nevada, di mana ia ditembak empat kali dari mobil Cadillac putih yang memepet. Sang produser, Marion "Suge" Knight, juga terkena peluru yang mengenai kepalanya, tetapi selamat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya