Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

SPP-TDLN Mulai Berlaku 10 September 2026

Kebijakan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri resmi diberlakukan mulai esok hari, dengan peran utama bank milik negara dalam pelaksanaannya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 11.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
SPP-TDLN Mulai Berlaku 10 September 2026
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan resmi meluncurkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026, sebagai langkah strategis untuk menjamin kepatuhan fiskal dalam ekosistem digital. Implementasi sistem ini dimulai secara bertahap, dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai pelaksana utama. Sebelumnya, sejumlah bank nasional telah menjalani uji coba menyeluruh guna memastikan kesiapan infrastruktur teknis dan prosedural.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa seluruh bank yang terlibat telah melewati proses uji coba dan siap menjalankan kewajiban pemungutan pajak. Ia menegaskan bahwa empat bank plat merah telah memenuhi syarat teknis dan operasional untuk menjadi pelaksana pertama. Meski belum dapat memperkirakan besaran pendapatan pajak yang dihasilkan, ia menyatakan potensi besar dari sektor ini, terutama mengingat melonjaknya penggunaan layanan digital asing.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 20 Juli 2026, yang menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai badan hukum penyelenggara SPP-TDLN sesuai Peraturan Presiden 68/2025. Sistem ini mencakup berbagai jenis layanan digital yang dikonsumsi di dalam negeri, termasuk layanan streaming hiburan, permainan daring, perangkat lunak, e-book, dan konten digital lainnya.

Pemungutan PPN dilakukan melalui bank sebagai pihak lain, setelah konfirmasi dari penyelenggara sistem bahwa transaksi tertentu terkena pajak. Tarif PPN yang diterapkan adalah 11 persen dari nilai pembayaran, termasuk komponen pajak yang telah dihitung sebelumnya. Pelaksanaan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis penerimaan negara dari sektor digital yang sebelumnya sulit dipantau.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya