SPP-TDLN Mulai Berlaku 10 September 2026
Kebijakan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri resmi diberlakukan mulai esok hari, dengan peran utama bank milik negara dalam pelaksanaannya.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 11.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan resmi meluncurkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026, sebagai langkah strategis untuk menjamin kepatuhan fiskal dalam ekosistem digital. Implementasi sistem ini dimulai secara bertahap, dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai pelaksana utama. Sebelumnya, sejumlah bank nasional telah menjalani uji coba menyeluruh guna memastikan kesiapan infrastruktur teknis dan prosedural.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa seluruh bank yang terlibat telah melewati proses uji coba dan siap menjalankan kewajiban pemungutan pajak. Ia menegaskan bahwa empat bank plat merah telah memenuhi syarat teknis dan operasional untuk menjadi pelaksana pertama. Meski belum dapat memperkirakan besaran pendapatan pajak yang dihasilkan, ia menyatakan potensi besar dari sektor ini, terutama mengingat melonjaknya penggunaan layanan digital asing.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 20 Juli 2026, yang menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai badan hukum penyelenggara SPP-TDLN sesuai Peraturan Presiden 68/2025. Sistem ini mencakup berbagai jenis layanan digital yang dikonsumsi di dalam negeri, termasuk layanan streaming hiburan, permainan daring, perangkat lunak, e-book, dan konten digital lainnya.
Pemungutan PPN dilakukan melalui bank sebagai pihak lain, setelah konfirmasi dari penyelenggara sistem bahwa transaksi tertentu terkena pajak. Tarif PPN yang diterapkan adalah 11 persen dari nilai pembayaran, termasuk komponen pajak yang telah dihitung sebelumnya. Pelaksanaan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis penerimaan negara dari sektor digital yang sebelumnya sulit dipantau.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Anak Rentan Iritasi Paru Akibat Abu Vulkanik
Dokter spesialis anak menekankan pentingnya deteksi dini gejala iritasi pernapasan pada anak akibat paparan abu vulkanik, terutama pada yang memiliki riwayat asma atau alergi.
9 September 2026

7 Langkah Alami Atasi Tenggorokan Gatal Akibat Abu Vulkanik
Paparan abu vulkanik sering memicu iritasi saluran napas, termasuk gatal dan batuk; berikut cara alami meredakannya secara efektif.
9 September 2026

Warga 17 Tahun Dapat Rekening Otomatis Disertai Dana Awal Rp50 Ribu
Pemerintah siapkan rekening bank otomatis bagi warga usia 17 tahun dengan saldo awal Rp50 ribu, terhubung ke NIK, sebagai langkah inklusi keuangan dan digitalisasi ekonomi.
9 September 2026

Singapura Naikkan Gaji Pejabat Meski Ekonomi Tidak Merata
Singapura mengumumkan kenaikan gaji hingga 9% untuk menteri dan anggota parlemen, meski pertumbuhan ekonomi tidak merata dan tekanan inflasi masih tinggi.
9 September 2026
Berita Lainnya

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Makanan Alami Bantu Atasi Lendir di Tenggorokan Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Motor Agustus 2026 Turun Signifikan
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Mobil Nasional Agustus 2026 Tumbuh, Toyota Puncaki Peringkat
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Harga Apple Naik Akibat Kelangkaan Chip, Penjualan Tetap Stabil
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Penjualan Mobil Capai Rekor Tertinggi, BYD Masuk Lima Besar
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Pabrik BYD Subang Beroperasi, Harga Mobil Listrik Tak Turun Langsung
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Purbaya Tegaskan Restitusi Pajak Akan Diperbaiki
Rabu, 9 September 2026, 11.35 WITA


