Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menag Usulkan Pengelolaan Dana Umat untuk Perkuat Kesejahteraan Sosial

Menteri Agama menyampaikan potensi dana sosial keagamaan mencapai triliunan rupiah, termasuk dari fidyah dan denda puasa, yang dapat dikelola secara terpadu untuk kepentingan umat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 07.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Menag Usulkan Pengelolaan Dana Umat untuk Perkuat Kesejahteraan Sosial
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Agama menyampaikan bahwa terdapat potensi dana sosial keagamaan yang belum dimanfaatkan secara optimal, dengan estimasi mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Salah satu sumber utamanya berasal dari fidyah, yaitu dana yang wajib dibayar oleh umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa selama Ramadan karena alasan usia lanjut atau sakit. Berdasarkan asumsi, jika 10 persen dari populasi umat Islam Indonesia tidak berpuasa, dengan nilai fidyah Rp50 ribu per hari selama 30 hari, maka totalnya diperkirakan mencapai Rp3 triliun per tahun.

Selain fidyah, Menag juga menyebut potensi dana dari pelanggaran puasa, seperti melakukan hubungan suami istri di siang hari saat Ramadan. Ia menyatakan jumlah pelanggaran tersebut cukup tinggi, dan potensi dana dari sanksi tersebut diperkirakan mencapai Rp500 miliar setiap tahun. Ia menekankan bahwa sejauh ini dana-dana ini belum pernah dikumpulkan secara sistematis, meskipun secara potensi memiliki nilai signifikan.

Di samping itu, Menag menyoroti nilai ekonomi dari berbagai ibadah lain, seperti kurban, akikah, dan pembayaran dam haji. Nilai kurban pada setiap perayaan Iduladha diperkirakan mencapai Rp32 triliun, sementara potensi dana dari akikah berdasarkan data kelahiran dari BPS diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Sementara itu, dari 220 ribu jemaah haji yang harus membayar dam, potensi dana yang dapat terkumpul diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Dengan menggabungkan seluruh instrumen tersebut, Menag memperkirakan dana umat yang bisa dikumpulkan melalui Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) bisa mencapai minimal Rp1.000 triliun per tahun. LPDU yang direncanakan akan segera diresmikan sebagai lembaga nasional, akan mengintegrasikan berbagai institusi seperti Baznas, BWI, BPJPH, dan BPKH. Dana yang terkumpul akan diarahkan untuk program pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta pembangunan sosial.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya