Menag Usulkan Pengelolaan Dana Umat untuk Perkuat Kesejahteraan Sosial
Menteri Agama menyampaikan potensi dana sosial keagamaan mencapai triliunan rupiah, termasuk dari fidyah dan denda puasa, yang dapat dikelola secara terpadu untuk kepentingan umat.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 07.29 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Agama menyampaikan bahwa terdapat potensi dana sosial keagamaan yang belum dimanfaatkan secara optimal, dengan estimasi mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Salah satu sumber utamanya berasal dari fidyah, yaitu dana yang wajib dibayar oleh umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa selama Ramadan karena alasan usia lanjut atau sakit. Berdasarkan asumsi, jika 10 persen dari populasi umat Islam Indonesia tidak berpuasa, dengan nilai fidyah Rp50 ribu per hari selama 30 hari, maka totalnya diperkirakan mencapai Rp3 triliun per tahun.
Selain fidyah, Menag juga menyebut potensi dana dari pelanggaran puasa, seperti melakukan hubungan suami istri di siang hari saat Ramadan. Ia menyatakan jumlah pelanggaran tersebut cukup tinggi, dan potensi dana dari sanksi tersebut diperkirakan mencapai Rp500 miliar setiap tahun. Ia menekankan bahwa sejauh ini dana-dana ini belum pernah dikumpulkan secara sistematis, meskipun secara potensi memiliki nilai signifikan.
Di samping itu, Menag menyoroti nilai ekonomi dari berbagai ibadah lain, seperti kurban, akikah, dan pembayaran dam haji. Nilai kurban pada setiap perayaan Iduladha diperkirakan mencapai Rp32 triliun, sementara potensi dana dari akikah berdasarkan data kelahiran dari BPS diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Sementara itu, dari 220 ribu jemaah haji yang harus membayar dam, potensi dana yang dapat terkumpul diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Dengan menggabungkan seluruh instrumen tersebut, Menag memperkirakan dana umat yang bisa dikumpulkan melalui Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) bisa mencapai minimal Rp1.000 triliun per tahun. LPDU yang direncanakan akan segera diresmikan sebagai lembaga nasional, akan mengintegrasikan berbagai institusi seperti Baznas, BWI, BPJPH, dan BPKH. Dana yang terkumpul akan diarahkan untuk program pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta pembangunan sosial.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Survei IPO menempatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di posisi lima besar kinerja menteri Kabinet Merah Putih, dengan 12 persen responden menilai kinerjanya baik.
25 Oktober 2026

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Kegiatan Kumitra Jambore 2026 di Banjarmasin bertujuan memperluas akses pasar dan mengintegrasikan pelaku UMKM Kalimantan Selatan ke dalam rantai pasok nasional.
25 Oktober 2026

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Pemerintah memperpanjang tenggat waktu sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 menyusul belum tercapainya target dan berbagai kendala operasional dari pelaku usaha.
25 Oktober 2026

Gandrung Sewu 2026 Dorong Peningkatan Ekonomi Lokal
Gelaran budaya kolosal Gandrung Sewu 2026 dengan konsep malam hari berhasil tingkatkan okupansi akomodasi dan kunjungan wisatawan di Banyuwangi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

