Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Denny Soroti Perubahan Aturan sebagai Operasi Politik untuk Gibran

Denny Indrayana menilai perubahan aturan pemilu yang memungkinkan Gibran maju sebagai wakil presiden bukan kebijakan netral, melainkan operasi politik yang mendukung kepentingan keluarga Presiden Jokowi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 101x dibuka
Denny Soroti Perubahan Aturan sebagai Operasi Politik untuk Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Denny Indrayana menegaskan bahwa reputasi Gibran Rakabuming Raka tidak perlu dirusak karena secara objektif, ia dinilai belum layak menduduki jabatan politik tinggi, termasuk sebagai wakil presiden atau wali kota Solo. Ia menilai bahwa kelayakan Gibran dalam jabatan publik masih perlu dipertanyakan, dan polemik ijazah yang muncul justru mengungkapkan ketidakcukupan kualifikasi yang telah ada sejak awal. Menurut Denny, tidak ada kebutuhan untuk menurunkan reputasi Gibran, karena secara substantif, ia belum memenuhi standar yang layak untuk posisi tersebut.

Polemik ijazah Gibran, menurut Denny, justru menjadi cerminan dari pergeseran politik kebangsaan menjadi politik keluarga yang dipraktikkan oleh Presiden Jokowi. Ia menilai bahwa kepemimpinan Jokowi dalam periode terakhir telah mengubah dinamika politik nasional menjadi bentuk dominasi kekeluargaan, yang merusak nilai-nilai keadilan dan kejujuran dalam proses demokrasi. Denny menegaskan bahwa perubahan aturan yang terjadi bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk memuluskan posisi anaknya secara khusus.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah perubahan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, syarat usia minimal 40 tahun menjadi dasar yang ketat. Namun setelah putusan, syarat itu dikecualikan bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat jabatan terpilih, seperti kepala daerah. Denny menilai bahwa perubahan ini justru ditujukan untuk memungkinkan Gibran, yang belum genap 40 tahun, ikut serta dalam Pemilu 2024, dengan kaitan langsung pada keterlibatan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi.

Selain itu, Denny menyoroti Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memungkinkan calon tanpa bukti kelulusan SMA dari sekolah dalam negeri, selama memiliki ijazah perguruan tinggi. Ia menyebut ketentuan ini sebagai "pasal selundupan" yang sengaja dirancang untuk meloloskan Gibran, yang menghadapi kontroversi terkait ijazah setara SMA. Menurut Denny, aturan ini justru mengaburkan kewajiban pendidikan dasar yang seharusnya menjadi syarat utama, dan merupakan bentuk penyesuaian kebijakan yang tidak transparan.

Denny menolak tudingan bahwa polemik ijazah adalah operasi politik dari pihak lain. Ia justru menegaskan bahwa operasi politik sebenarnya berasal dari intervensi langsung Jokowi dalam proses pencalonan Gibran, termasuk melalui perubahan aturan yang menguntungkan anaknya. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merusak integritas sistem pemilu dan menunjukkan dominasi kepentingan keluarga atas kepentingan bangsa. Dalam pandangannya, keberhasilan Gibran dalam pencalonan bukan hasil dari kualifikasi, melainkan hasil dari penyesuaian sistem demi kepentingan politik keluarga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya