Denny Soroti Perubahan Aturan sebagai Operasi Politik untuk Gibran
Denny Indrayana menilai perubahan aturan pemilu yang memungkinkan Gibran maju sebagai wakil presiden bukan kebijakan netral, melainkan operasi politik yang mendukung kepentingan keluarga Presiden Jokowi.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 101x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Denny Indrayana menegaskan bahwa reputasi Gibran Rakabuming Raka tidak perlu dirusak karena secara objektif, ia dinilai belum layak menduduki jabatan politik tinggi, termasuk sebagai wakil presiden atau wali kota Solo. Ia menilai bahwa kelayakan Gibran dalam jabatan publik masih perlu dipertanyakan, dan polemik ijazah yang muncul justru mengungkapkan ketidakcukupan kualifikasi yang telah ada sejak awal. Menurut Denny, tidak ada kebutuhan untuk menurunkan reputasi Gibran, karena secara substantif, ia belum memenuhi standar yang layak untuk posisi tersebut.
Polemik ijazah Gibran, menurut Denny, justru menjadi cerminan dari pergeseran politik kebangsaan menjadi politik keluarga yang dipraktikkan oleh Presiden Jokowi. Ia menilai bahwa kepemimpinan Jokowi dalam periode terakhir telah mengubah dinamika politik nasional menjadi bentuk dominasi kekeluargaan, yang merusak nilai-nilai keadilan dan kejujuran dalam proses demokrasi. Denny menegaskan bahwa perubahan aturan yang terjadi bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk memuluskan posisi anaknya secara khusus.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah perubahan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, syarat usia minimal 40 tahun menjadi dasar yang ketat. Namun setelah putusan, syarat itu dikecualikan bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat jabatan terpilih, seperti kepala daerah. Denny menilai bahwa perubahan ini justru ditujukan untuk memungkinkan Gibran, yang belum genap 40 tahun, ikut serta dalam Pemilu 2024, dengan kaitan langsung pada keterlibatan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi.
Selain itu, Denny menyoroti Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memungkinkan calon tanpa bukti kelulusan SMA dari sekolah dalam negeri, selama memiliki ijazah perguruan tinggi. Ia menyebut ketentuan ini sebagai "pasal selundupan" yang sengaja dirancang untuk meloloskan Gibran, yang menghadapi kontroversi terkait ijazah setara SMA. Menurut Denny, aturan ini justru mengaburkan kewajiban pendidikan dasar yang seharusnya menjadi syarat utama, dan merupakan bentuk penyesuaian kebijakan yang tidak transparan.
Denny menolak tudingan bahwa polemik ijazah adalah operasi politik dari pihak lain. Ia justru menegaskan bahwa operasi politik sebenarnya berasal dari intervensi langsung Jokowi dalam proses pencalonan Gibran, termasuk melalui perubahan aturan yang menguntungkan anaknya. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merusak integritas sistem pemilu dan menunjukkan dominasi kepentingan keluarga atas kepentingan bangsa. Dalam pandangannya, keberhasilan Gibran dalam pencalonan bukan hasil dari kualifikasi, melainkan hasil dari penyesuaian sistem demi kepentingan politik keluarga.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Gubernur Kalteng lakukan penanaman pohon di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari rehabilitasi lingkungan dan ajakan bersama jaga kelestarian alam.
24 Oktober 2026

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman meninjau program BSPS di Cengkareng untuk memastikan bantuan bedah rumah sampai tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
24 Oktober 2026

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Pemerintah dan Pertamina memastikan kesiapan operasional Kilang RDMP Balikpapan dengan progres 99 persen, demi menjaga keandalan pasokan energi nasional.
24 Oktober 2026

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Menteri Pertanian menekankan perlunya perbaikan rantai pasok pangan untuk mengatasi disparitas harga antara peternak dan konsumen di tengah ancaman iklim ekstrem.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

