Dokter Tifa Tantang Pendanaan Jokowi Lewat Saksi Relawan
Dalam sidang perkara dugaan ijazah palsu Jokowi, tim hukum terdakwa menyoroti keterkaitan keuangan dengan saksi Andi Azwan yang mengaku pernah jadi tim sukses presiden.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 26x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Sidang perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026), dengan fokus pada keterangan saksi Andi Azwan, salah satu relawan yang pernah aktif dalam tim sukses Jokowi sejak 2012. Tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa mempertanyakan secara langsung kedekatan politik dan keterlibatan keuangan yang pernah terjadi antara saksi dan tokoh nasional tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, Andi Azwan mengakui telah berinteraksi langsung dengan Jokowi saat masa kampanye pemilihan presiden tahun 2012, serta menegaskan perannya sebagai bagian dari tim pendukung. Namun, tim hukum dokter Tifa menekankan bahwa keterlibatan saksi dalam struktur kepengurusan politik tidak serta-merta membuktikan keabsahan dokumen pendukung kepemimpinan, termasuk ijazah.
Pertanyaan krusial muncul ketika tim hukum menyoroti keberadaan dana yang diklaim tidak pernah dialokasikan oleh Jokowi untuk kegiatan organisasi yang disebutkan oleh saksi. Dalam persidangan, Andi Azwan menyatakan bahwa pendanaan dari Jokowi untuk kegiatan relawan hanya mencapai 1.000 persen dari total anggaran yang dibutuhkan, menandakan bahwa sebagian besar dana berasal dari sumber lain. Pernyataan ini menjadi pijakan untuk menyoroti keterbukaan dan akuntabilitas keuangan dalam proses politik.
Tim hukum menegaskan bahwa fakta tentang keterbatasan pendanaan dari Jokowi menjadi bagian dari bukti yang mendukung keraguan terhadap kredibilitas dokumen resmi yang digunakan dalam proses politik. Mereka menekankan bahwa pernyataan saksi yang menyebutkan keterlibatan Jokowi secara langsung dalam pendanaan organisasi perlu ditinjau ulang secara objektif, terlepas dari latar belakang politiknya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

