Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Doli Bongkar Mekanisme Misteri Pasal Gibran dalam PKPU

Mantan Ketua Komisi II DPR ungkap proses penyusunan PKPU yang menimbulkan kontroversi soal syarat cawapres Gibran, sebut ada dokumen tak terdokumentasi yang muncul tanpa pembahasan formal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 21.09 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 31x dibuka
Doli Bongkar Mekanisme Misteri Pasal Gibran dalam PKPU📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ahmad Doli Kurnia, politikus Golkar dan mantan Ketua Komisi II DPR, mengungkap proses misterius munculnya Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023, yang kini menjadi inti gugatan di Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas secara transparan dalam rapat konsultasi maupun uji publik, meski berdampak signifikan terhadap keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024.

Doli menyebutkan bahwa pembahasan PKPU dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 20 September dan 30 Oktober 2023. Namun, dalam rapat pertama, tidak ada pembahasan mengenai pasal yang kini disebut "pasal Gibran banget". KPU pada saat itu mengusulkan perubahan ketentuan terkait pelaksanaan pemilu, namun tidak menyertakan pasal tersebut dalam dokumen yang diajukan. Ia menegaskan bahwa dokumen yang dibahas pada saat itu hanya mencakup tiga draf utama, tanpa adanya tambahan materi baru.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden, KPU kembali mengajukan revisi. Doli menyayangkan munculnya dokumen tambahan berupa empat draf PKPU, termasuk yang mengatur pencalonan capres dan cawapres, padahal permohonan konsultasi sebelumnya sudah ditanggapi pada 15 September. Ia menyoroti bahwa dokumen tambahan ini muncul tanpa proses pembahasan resmi dan tidak tercantum dalam materi rapat maupun konsinyering.

Ia memeriksa kembali dokumen internal Komisi II DPR dan menemukan tidak adanya catatan formal mengenai pasal tersebut dalam proses konsultasi. Bahkan, saat mengecek materi yang digunakan dalam uji publik oleh lembaga sipil seperti Perludem, Netgrit, dan JPPR, semua pihak menyatakan menggunakan draf yang sama, yaitu versi 15 September. Doli menyimpulkan bahwa pasal tersebut muncul tanpa proses transparan, sehingga menimbulkan dugaan penyelundupan materi dalam peraturan yang berdampak pada proses demokrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya