Doli Bongkar Mekanisme Misteri Pasal Gibran dalam PKPU
Mantan Ketua Komisi II DPR ungkap proses penyusunan PKPU yang menimbulkan kontroversi soal syarat cawapres Gibran, sebut ada dokumen tak terdokumentasi yang muncul tanpa pembahasan formal.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 21.09 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 31x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ahmad Doli Kurnia, politikus Golkar dan mantan Ketua Komisi II DPR, mengungkap proses misterius munculnya Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023, yang kini menjadi inti gugatan di Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas secara transparan dalam rapat konsultasi maupun uji publik, meski berdampak signifikan terhadap keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024.
Doli menyebutkan bahwa pembahasan PKPU dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 20 September dan 30 Oktober 2023. Namun, dalam rapat pertama, tidak ada pembahasan mengenai pasal yang kini disebut "pasal Gibran banget". KPU pada saat itu mengusulkan perubahan ketentuan terkait pelaksanaan pemilu, namun tidak menyertakan pasal tersebut dalam dokumen yang diajukan. Ia menegaskan bahwa dokumen yang dibahas pada saat itu hanya mencakup tiga draf utama, tanpa adanya tambahan materi baru.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden, KPU kembali mengajukan revisi. Doli menyayangkan munculnya dokumen tambahan berupa empat draf PKPU, termasuk yang mengatur pencalonan capres dan cawapres, padahal permohonan konsultasi sebelumnya sudah ditanggapi pada 15 September. Ia menyoroti bahwa dokumen tambahan ini muncul tanpa proses pembahasan resmi dan tidak tercantum dalam materi rapat maupun konsinyering.
Ia memeriksa kembali dokumen internal Komisi II DPR dan menemukan tidak adanya catatan formal mengenai pasal tersebut dalam proses konsultasi. Bahkan, saat mengecek materi yang digunakan dalam uji publik oleh lembaga sipil seperti Perludem, Netgrit, dan JPPR, semua pihak menyatakan menggunakan draf yang sama, yaitu versi 15 September. Doli menyimpulkan bahwa pasal tersebut muncul tanpa proses transparan, sehingga menimbulkan dugaan penyelundupan materi dalam peraturan yang berdampak pada proses demokrasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Gubernur Kalteng lakukan penanaman pohon di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari rehabilitasi lingkungan dan ajakan bersama jaga kelestarian alam.
24 Oktober 2026

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman meninjau program BSPS di Cengkareng untuk memastikan bantuan bedah rumah sampai tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
24 Oktober 2026

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Pemerintah dan Pertamina memastikan kesiapan operasional Kilang RDMP Balikpapan dengan progres 99 persen, demi menjaga keandalan pasokan energi nasional.
24 Oktober 2026

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Menteri Pertanian menekankan perlunya perbaikan rantai pasok pangan untuk mengatasi disparitas harga antara peternak dan konsumen di tengah ancaman iklim ekstrem.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

