Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPRD Gowa Usulkan Darmawangsa Muin Jadi Bupati Definitif

DPRD Gowa menyerahkan usulan penetapan Darmawangsa Muin sebagai bupati definitif ke Kemendagri pada Senin, menyusul pemberhentian Sitti Husniah akibat pemakzulan atas tiga dugaan pelanggaran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 12.28 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 39x dibuka
DPRD Gowa Usulkan Darmawangsa Muin Jadi Bupati Definitif📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPRD Kabupaten Gowa resmi mengusulkan Darmawangsa Muin sebagai bupati definitif setelah kekosongan jabatan yang dipicu pemberhentian Sitti Husniah oleh Kementerian Dalam Negeri. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar secara khusus, sebagai respons terhadap instruksi resmi dari Kemendagri. Wakil Ketua DPRD, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa proses ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran tata kelola pemerintahan daerah tanpa hambatan administratif.

Usulan tersebut ditargetkan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin, 19 Oktober, sebagai bagian dari prosedur formal yang wajib dipenuhi setelah keputusan pemakzulan berlaku. Hasrul menekankan pentingnya kelancaran proses ini agar kepemimpinan di Kabupaten Gowa segera berjalan secara definitif dan berkelanjutan. Ia menilai bahwa keterlambatan dalam penetapan dapat menghambat implementasi kebijakan publik dan program pembangunan.

Sementara itu, belum ada pembahasan mengenai calon wakil bupati. DPRD menyatakan bahwa pembicaraan terkait posisi wakil baru akan dilakukan setelah Darmawangsa Muin resmi dilantik sebagai bupati definitif. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pengisian jabatan berjalan secara sistematis dan sesuai tata cara yang berlaku. Komunikasi dengan partai-partai pengusung akan dilakukan secara intensif setelah pelantikan bupati dilaksanakan.

Pemberhentian Sitti Husniah berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pendapat atas pemakzulan yang telah diputuskan oleh DPRD. Pemakzulan itu merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) yang mengidentifikasi tiga dugaan pelanggaran. Pertama, isu perselingkuhan yang mencuat pada Maret 2026 dan melibatkan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri. Kedua, dugaan korupsi dalam program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan nilai diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Ketiga, penyalahgunaan wewenang dengan mencabut beasiswa doktoral terhadap seorang mahasiswi, yang menimbulkan kegaduhan publik dan memicu aksi demonstrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya