Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua Anak Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Disabilitas Belum Ditahan

Polrestabes Surabaya memutuskan tidak menahan dua bocah berusia di bawah 12 tahun yang diduga terlibat dalam tewasnya anak disabilitas intelektual, lantaran aturan hukum anak berlaku secara khusus.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 09.21 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 88x dibuka
Dua Anak Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Disabilitas Belum Ditahan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kasus tewasnya seorang anak berkebutuhan khusus berusia 10 tahun di Rungkut, Surabaya, masih dalam proses penanganan hukum yang mengacu pada ketentuan khusus untuk anak di bawah umur. Kedua terduga pelaku, berusia 8 dan 10 tahun, belum dikenai penahanan karena berada di bawah batas usia pidana menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tahun 2012. Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus memperhatikan aspek perlindungan anak dan prosedur hukum yang berlaku.

Anak berinisial Ipin, yang telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum, saat ini dikembalikan kepada orang tuanya secara sementara. Keputusan ini bukan akhir dari proses, melainkan tahap awal yang menunggu hasil rapat bersama lintas sektor. Rapat tersebut akan melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta keluarga korban dan pelaku. Tujuannya adalah menentukan langkah pembinaan yang paling tepat sesuai amanat hukum.

Sementara untuk anak berinisial Upin, penyidik belum menetapkan status hukum lebih lanjut karena perannya masih dalam tahap pendalaman. Pemeriksaan psikologi klinis dan verifikasi kesaksian pidana akan dilakukan terlebih dahulu sebagai dasar penilaian. Proses ini dilakukan dengan koordinasi antarahli untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan data objektif dan tidak merugikan perkembangan psikososial anak.

Keluarga korban, yang merupakan orang tua dari anak dengan down syndrome dan cerebral palsy, menyampaikan dugaan kuat bahwa tewasnya anaknya merupakan hasil perundungan berulang. Mereka mengungkapkan adanya rekaman CCTV yang menunjukkan dua bocah tetangga berada di lokasi kejadian sebelum kejadian tragis. Selain itu, korban sebelumnya pernah mengalami kekerasan fisik, termasuk diberi pasir di tubuh dan tali melingkar di punggung. Hasil autopsi juga menunjukkan cairan sabun colek di lambung korban, mendukung dugaan peristiwa kekerasan yang sistematis.

Keputusan tidak menahan terduga pelaku didasarkan pada peraturan hukum yang menekankan rehabilitasi dan pembinaan daripada hukuman bagi anak di bawah 12 tahun. Semua pihak terkait, termasuk pejabat Bapas, menekankan pentingnya mematuhi aturan perlindungan anak dan prosedur diversi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015. Proses selanjutnya akan menentukan apakah pembinaan dilakukan secara internal atau melalui mekanisme khusus yang lebih mendalam, dengan tetap melibatkan pihak keluarga korban sebagai bagian dari proses keadilan yang berkeadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya