Dua Anak Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Disabilitas Belum Ditahan
Polrestabes Surabaya memutuskan tidak menahan dua bocah berusia di bawah 12 tahun yang diduga terlibat dalam tewasnya anak disabilitas intelektual, lantaran aturan hukum anak berlaku secara khusus.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 09.21 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 88x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kasus tewasnya seorang anak berkebutuhan khusus berusia 10 tahun di Rungkut, Surabaya, masih dalam proses penanganan hukum yang mengacu pada ketentuan khusus untuk anak di bawah umur. Kedua terduga pelaku, berusia 8 dan 10 tahun, belum dikenai penahanan karena berada di bawah batas usia pidana menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tahun 2012. Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus memperhatikan aspek perlindungan anak dan prosedur hukum yang berlaku.
Anak berinisial Ipin, yang telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum, saat ini dikembalikan kepada orang tuanya secara sementara. Keputusan ini bukan akhir dari proses, melainkan tahap awal yang menunggu hasil rapat bersama lintas sektor. Rapat tersebut akan melibatkan penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta keluarga korban dan pelaku. Tujuannya adalah menentukan langkah pembinaan yang paling tepat sesuai amanat hukum.
Sementara untuk anak berinisial Upin, penyidik belum menetapkan status hukum lebih lanjut karena perannya masih dalam tahap pendalaman. Pemeriksaan psikologi klinis dan verifikasi kesaksian pidana akan dilakukan terlebih dahulu sebagai dasar penilaian. Proses ini dilakukan dengan koordinasi antarahli untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan data objektif dan tidak merugikan perkembangan psikososial anak.
Keluarga korban, yang merupakan orang tua dari anak dengan down syndrome dan cerebral palsy, menyampaikan dugaan kuat bahwa tewasnya anaknya merupakan hasil perundungan berulang. Mereka mengungkapkan adanya rekaman CCTV yang menunjukkan dua bocah tetangga berada di lokasi kejadian sebelum kejadian tragis. Selain itu, korban sebelumnya pernah mengalami kekerasan fisik, termasuk diberi pasir di tubuh dan tali melingkar di punggung. Hasil autopsi juga menunjukkan cairan sabun colek di lambung korban, mendukung dugaan peristiwa kekerasan yang sistematis.
Keputusan tidak menahan terduga pelaku didasarkan pada peraturan hukum yang menekankan rehabilitasi dan pembinaan daripada hukuman bagi anak di bawah 12 tahun. Semua pihak terkait, termasuk pejabat Bapas, menekankan pentingnya mematuhi aturan perlindungan anak dan prosedur diversi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015. Proses selanjutnya akan menentukan apakah pembinaan dilakukan secara internal atau melalui mekanisme khusus yang lebih mendalam, dengan tetap melibatkan pihak keluarga korban sebagai bagian dari proses keadilan yang berkeadilan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

