Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua Pejabat Utama Link Net Mundur Serentak

PT Link Net Tbk resmi mengumumkan pengunduran diri bersamaan dua petinggi perusahaan, termasuk Presiden Komisaris dan Direktur, tanpa dampak operasional pada perseroan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 21.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Dua Pejabat Utama Link Net Mundur Serentak📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Link Net Tbk telah menerima surat pengunduran diri dari dua pejabat utama, yakni Vivek Sood selaku Presiden Komisaris dan Yosafat Marhasak Hutagalung sebagai Direktur, yang diserahkan pada 1 Oktober 2026. Pengumuman ini disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, menandai pergantian struktur kepemimpinan di tingkat manajemen tinggi. Kedua surat pengunduran diri diserahkan secara terpisah namun dalam rentang waktu yang sama, menunjukkan koordinasi terhadap proses transisi kepemimpinan.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis, manajemen perusahaan menyatakan bahwa permohonan persetujuan atas pengunduran diri kedua petinggi akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham terdekat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme tata kelola perusahaan yang transparan dan sesuai regulasi. Perusahaan juga menegaskan bahwa pergantian ini tidak akan memengaruhi operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan secara signifikan.

Sebagai emiten yang bergerak di bidang penyedia jaringan tetap berbasis kabel, layanan multimedia, serta akses internet dan telekomunikasi, Link Net menegaskan komitmen terhadap stabilitas layanan bagi pelanggan. Pihak perusahaan menilai bahwa struktur tata kelola yang telah ada mampu menyerap perubahan kepemimpinan tanpa gangguan.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai calon pengganti kedua posisi yang ditinggalkan. Proses pemilihan dan penetapan pengganti akan dilakukan sesuai prosedur internal dan persetujuan pemegang saham. Keputusan ini dipandang sebagai bagian dari dinamika kepemimpinan yang wajar dalam korporasi yang berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya