Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kematian Presenter TVRI Papua
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kematian presenter TVRI Papua Barat yang ditemukan tewas terseret arus sungai, setelah gelar perkara menyimpulkan cukup bukti.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 17.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, yang ditemukan tewas di Sungai Memti, Pegunungan Arfak, telah memasuki tahap penetapan tersangka. Dua pria berinisial D dan P resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua Barat, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (25/9). Penetapan ini mengikuti laporan polisi bernomor LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat, yang mencatat peristiwa hilangnya korban pada 18 Juli 2026.
Penyidik menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka. Mereka dikenai pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan yang berakibat kematian, sesuai Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum kini berjalan sesuai prosedur, dengan fokus pada pengumpulan dan pengujian bukti secara objektif.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang tidak terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat hukum yang berwenang. Upaya pencarian korban yang berlangsung selama sembilan hari telah selesai, setelah tim gabungan TNI-Polri, Basarnas, relawan, dan keluarga berhasil menemukan jenazah Yanto pada 27 Juli 2026.
Korban awalnya dilaporkan hilang sekitar pukul 11.05 WIT saat berada di kawasan Pegunungan Arfak. Kejadian itu memicu operasi pencarian menyeluruh hingga ditemukannya jasadnya dalam kondisi terseret arus Sungai Memti. Penetapan tersangka menjadi langkah penting dalam proses hukum, yang menunjukkan komitmen kepolisian untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga serta publik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penembakan Massal di Afrika Selatan Tewaskan 27 Orang
Aksi kekerasan brutal di dua kota utama Afrika Selatan menewaskan 27 orang dan melukai 26 lainnya, diduga dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir.
27 September 2026

Luna Kecelakaan Parah Akibat Rem Dibajak
Kecelakaan hebat menimpa Luna saat riding bersama Rifky setelah rem sepeda motornya sengaja dirusak oleh pihak Dewa, yang terungkap sebagai dalang kecelakaan sebelumnya.
27 September 2026

KPK Temukan Valuta Asing dalam Penggeledahan di Kantor BPN Jatim
KPK mengamankan mata uang asing dalam bentuk SGD dan USD saat penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur, diduga terkait praktik penerimaan korupsi.
27 September 2026

Kain Ihram dan Batik Fatmawati Jadi Pembungkus Jenazah Guruh
Jenazah Guruh Soekarnoputra dimakamkan di Karet Bivak dengan kain kafan dilapisi ihram dan dua kain batik peninggalan ibunya, Fatmawati, sesuai persiapan sebelum wafat.
27 September 2026
Berita Lainnya

China Kirim Panda Baru ke Atlanta Setelah Kunjungan Xi ke AS
Minggu, 27 September 2026, 17.48 WITA

Indonesia Kecam Isu Papua di Forum PBB
Minggu, 27 September 2026, 17.47 WITA

IHSG Diproyeksikan Lanjut Koreksi di Awal Pekan
Minggu, 27 September 2026, 17.46 WITA

Komnas HAM Dorong Aturan Turunan UU Reforma Agraria Lindungi Masyarakat Adat
Minggu, 27 September 2026, 17.45 WITA

Menteri Keuangan Israel Dorong Operasi Militer di Tepi Barat
Minggu, 27 September 2026, 17.45 WITA

50 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Termasuk 34 Kombes Jadi Brigjen
Minggu, 27 September 2026, 17.43 WITA

Jenazah Guruh Soekarnoputra Dimakamkan di Samping Makam Ibu
Minggu, 27 September 2026, 17.43 WITA

Wakil Bupati Gowa Jalankan Pemerintahan Sementara
Minggu, 27 September 2026, 17.43 WITA

