Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Emas Ilegal 5,25 Kg Diamankan di Bandara Kertajati

Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas senilai Rp12 miliar melalui BIJB Kertajati, dengan pelaku ditangkap dan barang disita.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.16 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Emas Ilegal 5,25 Kg Diamankan di Bandara Kertajati📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Petugas Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 5,25363 kilogram di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, pada Selasa (6/10). Emas tersebut rencananya dibawa ke Singapura melalui penerbangan internasional dan ditemukan dalam barang bawaan penumpang yang berasal dari Malaysia. Proses pengungkapan bermula dari pemantauan intelijen yang dilakukan secara intensif berdasarkan surat perintah kepala kantor tanggal 30 September 2026.

Pemeriksaan dilakukan setelah sistem X-Ray mendeteksi bayangan objek mencurigakan dengan densitas tinggi di dalam tas ransel dan koper kabin penumpang. Setelah pemeriksaan fisik, petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan secara sengaja tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Hasil uji laboratorium dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta menunjukkan emas tersebut memiliki kadar emas murni 99,99 persen atau setara 24 karat, sesuai standar emas perdagangan internasional.

Dalam proses penindakan, dua orang diduga terlibat: IS, yang berperan sebagai kurir, dan SY, yang diduga sebagai pemilik barang. Keduanya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan gelar perkara, perbuatan tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Penyidikan kini sedang berlangsung dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

Bea Cukai Cirebon menegaskan bahwa setiap upaya membawa emas ke luar negeri harus memenuhi ketentuan ekspor dan kepabeanan secara lengkap, termasuk pengisian Declaration, pembayaran Bea Keluar, serta ketaatan terhadap larangan dan pembatasan yang berlaku. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik ilegal demi menghindari konsekuensi hukum yang berat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya