Emas Ilegal 5,25 Kg Diamankan di Bandara Kertajati
Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas senilai Rp12 miliar melalui BIJB Kertajati, dengan pelaku ditangkap dan barang disita.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.16 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Petugas Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 5,25363 kilogram di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, pada Selasa (6/10). Emas tersebut rencananya dibawa ke Singapura melalui penerbangan internasional dan ditemukan dalam barang bawaan penumpang yang berasal dari Malaysia. Proses pengungkapan bermula dari pemantauan intelijen yang dilakukan secara intensif berdasarkan surat perintah kepala kantor tanggal 30 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan setelah sistem X-Ray mendeteksi bayangan objek mencurigakan dengan densitas tinggi di dalam tas ransel dan koper kabin penumpang. Setelah pemeriksaan fisik, petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan secara sengaja tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Hasil uji laboratorium dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta menunjukkan emas tersebut memiliki kadar emas murni 99,99 persen atau setara 24 karat, sesuai standar emas perdagangan internasional.
Dalam proses penindakan, dua orang diduga terlibat: IS, yang berperan sebagai kurir, dan SY, yang diduga sebagai pemilik barang. Keduanya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan gelar perkara, perbuatan tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Penyidikan kini sedang berlangsung dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.
Bea Cukai Cirebon menegaskan bahwa setiap upaya membawa emas ke luar negeri harus memenuhi ketentuan ekspor dan kepabeanan secara lengkap, termasuk pengisian Declaration, pembayaran Bea Keluar, serta ketaatan terhadap larangan dan pembatasan yang berlaku. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik ilegal demi menghindari konsekuensi hukum yang berat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Wali Kota Saint Denis Jadi Pelindung Demonstran Saat Kekerasan Aparat Meningkat
Wali Kota Saint Denis, Bally Bagayoko, menjadi sorotan global setelah terekam melindungi demonstran dari tindakan kekerasan polisi dalam aksi protes yang berlangsung di kota tersebut.
7 Oktober 2026

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar dari Kasus Tol Layang MBZ
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus didakwa menerima uang total Rp12 miliar dari dua perusahaan terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Layang MBZ.
7 Oktober 2026

KPK Minta Keterangan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
KPK meminta keterangan eks Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk melengkapi penyelidikan dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi, dengan jadwal pemeriksaan akan disesuaikan.
7 Oktober 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 800 perwira tinggi TNI dan Polri di Istana, menyampaikan gambaran kondisi bangsa sebagai persiapan kepemimpinan dua tahun ke depan.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Wali Kota Prancis Berdiri di Depan Demonstran Pelajar Saat Aparat Bentrok
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.24 WITA

Rabi Haredi Israel: Pemerintahan Arab Lebih Baik untuk Wilayah Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.23 WITA

Orang Tua Diminta Tanggung Jawab atas Kerusakan Akibat Aksi Pelajar Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.23 WITA

Subsidi Pemerintah Tekan Biaya Haji 2027
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Pemerintah Siap Atur Upah dan Jaminan Sosial Pekerja Platform Digital
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Andi Azwan Sebut Ray Rangkuti Provokator Isu Pemakzulan Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

AI Ubah Kerja Kantor: Satu Jam Jadi Detik
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Polemik Ijazah Gibran Dorong Evaluasi Aturan Pendidikan Calon Pejabat
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

