Febrie Adriansyah Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar dari Kasus Tol Layang MBZ
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus didakwa menerima uang total Rp12 miliar dari dua perusahaan terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Layang MBZ.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 78x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp12 miliar terkait penanganan perkara korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, atau yang dikenal sebagai Tol Layang MBZ. Dakwaan disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Jakarta, dengan fokus pada penerimaan uang yang terjadi pada periode 2023 hingga 2024.
Pendapatan tersebut berasal dari dua entitas, yakni PT Jasamarga dan PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri. Pada 2023, Febrie menerima sejumlah uang sebesar Rp2,001 miliar dari PT Jasamarga, yang secara eksplisit dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi terkait pembangunan ruas tol dari Cikunir hingga Karawang Barat. Pada tahun berikutnya, jumlah penerimaan melonjak hingga sekitar Rp10 miliar, yang berasal dari gabungan dua perusahaan tersebut.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari total penerimaan senilai Rp79,84 miliar yang masuk melalui rekening bank swasta atas nama Dr Law Firm. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa transfer uang dilakukan secara bertahap dan tercatat dalam sistem perbankan, menunjukkan adanya rekaman keuangan yang mendukung dakwaan.
Tindakan yang diduga dilakukan Febrie dinilai melanggar ketentuan hukum terkait penerimaan hadiah atau janji dalam jabatan, khususnya dalam konteks penegakan hukum pidana korupsi. Kasus ini menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara besar yang melibatkan perusahaan infrastruktur nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Periksa Pejabat Terkait Proyek Jalan di Sumut
KPK memeriksa tujuh saksi dari Pemkot Padangsidimpuan dan Pemkab Tapanuli Selatan terkait dugaan korupsi proyek jalan nasional di wilayah Sumatera Utara.
8 Oktober 2026

Tiga Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Kecelakaan KM Virgo Transport 8
Polri menetapkan tiga tersangka baru terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa yang menyebabkan korban jiwa, menjadikan total tersangka mencapai empat orang yang kini ditahan.
8 Oktober 2026

Wali Kota Prancis Lindungi Siswa Saat Aksi Demo Dikepung Polisi
Wali Kota Saint-Denis, Bally Bagayoko, menunjukkan keberanian melindungi pelajar saat unjuk rasa di Paris, menghadapi polisi dengan tindakan tegas demi mencegah kekerasan.
8 Oktober 2026

Sara Wijayanto Pastikan Tak Akan Rujuk dengan Demian Aditya
Pengacara Sara Wijayanto menegaskan tidak ada peluang reunifikasi pasangan yang telah menikah sejak 2014, setelah sidang gugatan cerai digelar di PA Jakarta Selatan.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Bechi Kembali Dipenjara, Ditempatkan di Sel Khusus
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.22 WITA

Bupati Klaten: Karakter Anak Tak Bisa Digantikan AI
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Tambang Nikel
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

BEI Perketat Syarat IPO untuk Jaga Kualitas Emite
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

MAMI Perkuat Kredibilitas dengan 6 Penghargaan Internasional
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Pengendara Motor Diminta Patuhi Jalur Aman di Kolong Flyover Pesing
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Industri Harus Jadi Pendorong Ekonomi dan Pencipta Kerja
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Makan Bersama Keluarga Dorong Kecerdasan Anak Secara Holistik
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

