Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polemik Ijazah Gibran Dorong Evaluasi Aturan Pendidikan Calon Pejabat

Kasus pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum penting bagi DPR dan KPU untuk menyusun regulasi yang lebih jelas mengenai pengakuan ijazah lulusan luar negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 40x dibuka
Polemik Ijazah Gibran Dorong Evaluasi Aturan Pendidikan Calon Pejabat📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Kasus syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi, menurut mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha, harus menjadi bahan refleksi serius bagi lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu. Ia menekankan bahwa kejadian ini mengungkap celah dalam kerangka hukum yang menyangkut pengakuan pendidikan formal bagi calon pejabat publik yang menempuh studi di luar negeri.

Putu menegaskan bahwa proses pendidikan Gibran di Singapura berjalan secara transparan dan sesuai tata cara yang berlaku di negara tersebut. Ia menyatakan secara tegas bahwa tidak ada indikasi ketidaksesuaian dalam jalannya pendidikan, melainkan terjadi ketidakjelasan dalam mekanisme pengakuan dokumen akademik yang diperlukan untuk memenuhi syarat pemilu.

Menurutnya, persoalan utama bukan pada kualitas atau legalitas pendidikan Gibran, tetapi pada ketidaksesuaian antara dokumen yang diserahkan dan kriteria yang diatur dalam peraturan pemilu. Ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih sistematis, inklusif, dan dapat diterapkan secara konsisten terhadap semua calon yang memiliki latar belakang pendidikan internasional.

Ia menilai bahwa kejadian ini juga harus menjadi pelajaran bagi publik tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen. Dengan aturan yang lebih jelas, potensi konflik serupa di masa depan dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya