Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Siap Atur Upah dan Jaminan Sosial Pekerja Platform Digital

Pemerintah akan mengatur pengupahan dan jaminan sosial pekerja platform digital melalui peraturan turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pemerintah Siap Atur Upah dan Jaminan Sosial Pekerja Platform Digital📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kini mempersiapkan kerangka hukum lebih rinci untuk melindungi pekerja platform digital, termasuk ojek online dan kurir paket, melalui peraturan pemerintah yang akan menyusul berlakunya Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan ini menjadi respons atas dinamika ekonomi digital yang semakin berkembang, di mana sebagian besar pekerja bergantung pada sistem digital untuk mendapatkan penghasilan.

Ketentuan khusus untuk pekerja platform akan diatur secara terpisah dalam peraturan turunan, menekankan pada perlindungan terhadap aspek kesejahteraan, termasuk sistem pengupahan yang transparan dan jaminan sosial yang melekat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan terhadap status pekerja yang beroperasi secara fleksibel dalam hal waktu, lokasi, dan pengorganisasian pekerjaan.

Pengaturan ini mencakup mekanisme pembayaran berdasarkan penyelesaian tugas, penggunaan algoritma aplikasi dalam penugasan, serta sistem insentif atau bonus berbasis performa. Dengan demikian, pekerja tidak hanya dijamin keberlanjutan pendapatan, tetapi juga mendapatkan perlindungan dari risiko yang melekat pada pekerjaan berbasis digital.

Saat ini, aturan turunan sedang disusun untuk menjabarkan secara rinci kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja platform, termasuk komponen jaminan sosial yang harus disediakan. Tujuannya adalah menciptakan keadilan dan kesejahteraan jangka panjang bagi tenaga kerja yang beroperasi di ekosistem digital, tanpa mengorbankan fleksibilitas yang menjadi ciri khas pekerjaan tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya