Pemerintah Siap Atur Upah dan Jaminan Sosial Pekerja Platform Digital
Pemerintah akan mengatur pengupahan dan jaminan sosial pekerja platform digital melalui peraturan turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Pemerintah kini mempersiapkan kerangka hukum lebih rinci untuk melindungi pekerja platform digital, termasuk ojek online dan kurir paket, melalui peraturan pemerintah yang akan menyusul berlakunya Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan ini menjadi respons atas dinamika ekonomi digital yang semakin berkembang, di mana sebagian besar pekerja bergantung pada sistem digital untuk mendapatkan penghasilan.
Ketentuan khusus untuk pekerja platform akan diatur secara terpisah dalam peraturan turunan, menekankan pada perlindungan terhadap aspek kesejahteraan, termasuk sistem pengupahan yang transparan dan jaminan sosial yang melekat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan terhadap status pekerja yang beroperasi secara fleksibel dalam hal waktu, lokasi, dan pengorganisasian pekerjaan.
Pengaturan ini mencakup mekanisme pembayaran berdasarkan penyelesaian tugas, penggunaan algoritma aplikasi dalam penugasan, serta sistem insentif atau bonus berbasis performa. Dengan demikian, pekerja tidak hanya dijamin keberlanjutan pendapatan, tetapi juga mendapatkan perlindungan dari risiko yang melekat pada pekerjaan berbasis digital.
Saat ini, aturan turunan sedang disusun untuk menjabarkan secara rinci kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja platform, termasuk komponen jaminan sosial yang harus disediakan. Tujuannya adalah menciptakan keadilan dan kesejahteraan jangka panjang bagi tenaga kerja yang beroperasi di ekosistem digital, tanpa mengorbankan fleksibilitas yang menjadi ciri khas pekerjaan tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wali Kota Prancis Berdiri di Depan Demonstran Pelajar Saat Aparat Bentrok
Wali Kota Saint Denis, Bally Bagayoko, viral karena melindungi pelajar demo dari serbuan polisi saat protes soal kondisi sekolah yang buruk dan ketidaksetaraan pendidikan.
7 Oktober 2026

Rabi Haredi Israel: Pemerintahan Arab Lebih Baik untuk Wilayah Ini
Seorang pemimpin komunitas Haredi Israel menyatakan bahwa kondisi wilayah akan lebih baik jika dipimpin oleh orang Arab dan menyalahkan ideologi Zionisme atas ketegangan dengan dunia Arab.
7 Oktober 2026

Andi Azwan Sebut Ray Rangkuti Provokator Isu Pemakzulan Gibran
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara menuding pengamat politik Ray Rangkuti sebagai provokator isu pemakzulan putra Jokowi, yang kembali mencuat pasca putusan MK soal syarat pendidikan.
7 Oktober 2026

KPU Pertahankan Kelayakan Gibran Berdasar Asas Keabsahan Dokumen
KPU menegaskan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sah secara administratif berdasarkan asas praduga keabsahan, tanpa adanya pembatalan resmi dari instansi berwenang.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya
Wali Kota Saint Denis Jadi Pelindung Demonstran Saat Kekerasan Aparat Meningkat
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.24 WITA

Orang Tua Diminta Tanggung Jawab atas Kerusakan Akibat Aksi Pelajar Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.23 WITA

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar dari Kasus Tol Layang MBZ
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Subsidi Pemerintah Tekan Biaya Haji 2027
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

AI Ubah Kerja Kantor: Satu Jam Jadi Detik
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Polemik Ijazah Gibran Dorong Evaluasi Aturan Pendidikan Calon Pejabat
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

KPK Minta Keterangan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

