Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Haji 2027: Biaya Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta

Pemerintah dan DPR resmi menetapkan biaya pelunasan haji 2027 sebesar Rp23,24 juta per jemaah, lebih rendah dari tahun sebelumnya dan lebih murah dari usulan awal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 21.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Haji 2027: Biaya Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah telah menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Dari total tersebut, jemaah diwajibkan membayar sebagian langsung melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.317.360,07. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan ibadah haji meskipun menghadapi fluktuasi nilai tukar dan biaya operasional global.

Sebelum pelunasan, setiap jemaah telah menyetorkan uang awal sebesar Rp25 juta, serta memiliki saldo nilai manfaat sekitar Rp3,4 juta dalam rekening virtual yang tercatat secara resmi. Dengan memperhitungkan kedua komponen tersebut, sisa pembayaran yang harus dibayar jemaah sebelum keberangkatan diperkirakan sebesar Rp26,43 juta. Namun, pemerintah memberikan subsidi langsung sebesar Rp3 juta per jemaah, yang berdampak pada penurunan jumlah pelunasan secara signifikan.

Akibat subsidi tersebut, rata-rata biaya pelunasan yang harus dibayar jemaah haji 2027 turun menjadi Rp23,24 juta. Angka ini lebih rendah dibandingkan pelunasan tahun 2026 yang mencapai Rp25 juta, menunjukkan kebijakan yang berkelanjutan dalam menjaga aksesibilitas ibadah haji bagi masyarakat. Penurunan ini juga menunjukkan respons cepat terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah tanpa beban finansial berlebihan.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah, dengan porsi Bipih yang dibebankan kepada jemaah mencapai 40%. Namun, melalui konsultasi dan evaluasi bersama, angka akhir yang disepakati lebih rendah dari usulan awal. Penetapan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan keseimbangan antara kualitas layanan dan keterjangkauan bagi jemaah dari berbagai lapisan masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya