Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Tegas Atur Penggunaan Kontraktor Lokal di Sektor Pertambangan

Aturan baru dari Kementerian ESDM wajibkan perusahaan tambang utamakan kontraktor lokal, menghentikan monopoli dan memperkuat ekonomi daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pemerintah Tegas Atur Penggunaan Kontraktor Lokal di Sektor Pertambangan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru yang mengharuskan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi operasi. Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, yang mulai berlaku sejak 18 September 2026, menegaskan bahwa penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang jasa pertambangan harus melalui persetujuan khusus dari Menteri. Tujuan utamanya adalah mencegah dominasi satu entitas atas seluruh rantai kegiatan pertambangan, termasuk pengadaan logistik, transportasi, dan layanan pendukung.

Aturan ini menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha jasa pertambangan, serta menekan praktik monopoli yang selama ini menguntungkan sekelompok perusahaan besar. Menteri ESDM menegaskan bahwa tidak lagi diperbolehkan pemegang IUP sekaligus menjadi kontraktor, pemasok, atau penyedia layanan lainnya tanpa persetujuan formal. Ia menyebut pola seperti itu sebagai bentuk ketidakadilan ekonomi yang merugikan pelaku usaha kecil dan UMKM di daerah.

Dalam kesempatan pidato di Investor Daily Summit 2026, Menteri menyampaikan bahwa model bisnis yang menyerap semua peluang dari skala besar hingga kecil seperti jaring pukat harimau, justru merusak kesempatan berkembang bagi masyarakat lokal. Ia menekankan pentingnya menjadikan masyarakat daerah sebagai pelaku utama dalam ekonomi pertambangan, bukan sekadar penonton. “Jangan biarkan daerah jadi penonton, mereka harus menjadi tuan di negeri sendiri,” tegasnya.

Pengecualian terhadap larangan penggunaan afiliasi hanya diberikan untuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan, atau kebutuhan dalam negeri yang ditugaskan oleh pemerintah. Permohonan persetujuan harus diajukan secara lengkap dan akan diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Keputusan ini berlaku secara mutatis mutandis untuk semua bentuk izin pertambangan, termasuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya