Pemerintah Tegas Atur Penggunaan Kontraktor Lokal di Sektor Pertambangan
Aturan baru dari Kementerian ESDM wajibkan perusahaan tambang utamakan kontraktor lokal, menghentikan monopoli dan memperkuat ekonomi daerah.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru yang mengharuskan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi operasi. Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, yang mulai berlaku sejak 18 September 2026, menegaskan bahwa penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang jasa pertambangan harus melalui persetujuan khusus dari Menteri. Tujuan utamanya adalah mencegah dominasi satu entitas atas seluruh rantai kegiatan pertambangan, termasuk pengadaan logistik, transportasi, dan layanan pendukung.
Aturan ini menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha jasa pertambangan, serta menekan praktik monopoli yang selama ini menguntungkan sekelompok perusahaan besar. Menteri ESDM menegaskan bahwa tidak lagi diperbolehkan pemegang IUP sekaligus menjadi kontraktor, pemasok, atau penyedia layanan lainnya tanpa persetujuan formal. Ia menyebut pola seperti itu sebagai bentuk ketidakadilan ekonomi yang merugikan pelaku usaha kecil dan UMKM di daerah.
Dalam kesempatan pidato di Investor Daily Summit 2026, Menteri menyampaikan bahwa model bisnis yang menyerap semua peluang dari skala besar hingga kecil seperti jaring pukat harimau, justru merusak kesempatan berkembang bagi masyarakat lokal. Ia menekankan pentingnya menjadikan masyarakat daerah sebagai pelaku utama dalam ekonomi pertambangan, bukan sekadar penonton. “Jangan biarkan daerah jadi penonton, mereka harus menjadi tuan di negeri sendiri,” tegasnya.
Pengecualian terhadap larangan penggunaan afiliasi hanya diberikan untuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan, atau kebutuhan dalam negeri yang ditugaskan oleh pemerintah. Permohonan persetujuan harus diajukan secara lengkap dan akan diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Keputusan ini berlaku secara mutatis mutandis untuk semua bentuk izin pertambangan, termasuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Siap Raih Ekspor Nikel US$40 Miliar pada 2026
Proyeksi nilai ekspor hasil hilirisasi nikel mencapai US$38–40 miliar pada 2026, setara Rp679,2 triliun, didorong kebijakan larangan ekspor bijih mentah dan pembangunan smelter dalam negeri.
7 Oktober 2026

Bahlil: Dua Jabatan, Satu Gaji dan Satu Anggaran
Menteri ESDM sekaligus Menko Hilirisasi dan Transisi Energi menegaskan hanya menerima satu gaji dan menggunakan anggaran tunggal dari Kementerian ESDM untuk operasional kedua jabatan.
7 Oktober 2026

Penghargaan Energi Subroto 2026 Dorong Kontribusi Nyata di Sektor ESDM
Penghargaan Energi Subroto 2026 kembali digelar sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi konkret di bidang energi dan sumber daya mineral, dengan lima kelompok kategori dan penilaian berbasis dampak.
7 Oktober 2026

Bahlil Konfirmasi Kemenperin Masuk Lingkup Hilirisasi
Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyatakan Kementerian Perindustrian kemungkinan besar akan berada di bawah naungannya, sejalan dengan upaya optimalisasi nilai tambah sumber daya nasional.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Data Center AI Harus Seimbangkan Kebutuhan Publik dan Digital
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.22 WITA

Haji 2027: Biaya Pelunasan Turun Jadi Rp23 Juta Berkat Subsidi
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.22 WITA

550 WNI Ditahan di Kamboja Usai Operasi Anti-Penipuan Online
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.22 WITA

Mendagri Hadiri Taklimat Presiden untuk Perwira Tinggi TNI-Polri
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA

Indonesia Kaya Gas, Tapi Masih Impor LPG
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA

IMF Beri Pinjaman US$189 Juta untuk Atasi Krisis Ekonomi Papua Nugini
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA

Ibu Rumah Tangga Palembang Kembangkan Usaha dari Modal Rp2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA

IPOT X Revolusi Baru di Dunia Investasi Berbasis AI
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA

