Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kode 'Kue' Terungkap dalam Dakwaan TPPU Eks Jampidsus

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus didakwa menerima uang Rp20 miliar lewat kode 'kue' dan THR senilai Rp300 juta tiap lebaran dari pengusaha batubara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kode 'Kue' Terungkap dalam Dakwaan TPPU Eks Jampidsus📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum mengungkap penggunaan kode 'kue' sebagai istilah rahasia dalam transaksi uang senilai Rp20 miliar yang dikaitkan dengan eks pejabat kejaksaan tinggi. Uang tersebut diserahkan melalui Direktur PT Oktasan Baruna Persada (OBP), Tria Belliyonito Aturbumi, kepada seorang perantara bernama Hadi Hidayat alias Tomi, dengan arahan langsung dari terdakwa.

Pengiriman uang dilakukan dalam bentuk mata uang Singapura (SGD) dan diserahkan secara langsung di sebuah kafe bernama de'Clan. Dalam pembicaraan yang direkam, terdakwa menyampaikan instruksi dengan menyebutkan "ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor", yang kemudian menjadi petunjuk bagi pihak penerima untuk mengantarkan uang ke tempat yang ditentukan. Setelah itu, uang dibawa ke lokasi money changer bernama KOIN Money Changer.

Selain transaksi besar tersebut, jaksa juga menyatakan terdakwa menerima dana rutin setiap perayaan Idulfitri 2024 dan 2025. Jumlah yang diterima dalam tiap momen tersebut adalah SGD senilai Rp300 juta, yang diserahkan oleh Tria melalui mekanisme yang sama, tanpa transaksi formal. Pemberian ini dilakukan secara berulang dan terstruktur, menunjukkan adanya pola penerimaan yang tidak sah.

Sidang ini merupakan bagian dari dakwaan terhadap terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan batubara untuk PLTU Suralaya. Jaksa menegaskan bahwa seluruh dugaan penerimaan uang tersebut didasarkan pada bukti-bukti digital, rekaman percakapan, dan keterangan saksi yang telah diverifikasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya