Kode 'Kue' Terungkap dalam Dakwaan TPPU Eks Jampidsus
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus didakwa menerima uang Rp20 miliar lewat kode 'kue' dan THR senilai Rp300 juta tiap lebaran dari pengusaha batubara.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum mengungkap penggunaan kode 'kue' sebagai istilah rahasia dalam transaksi uang senilai Rp20 miliar yang dikaitkan dengan eks pejabat kejaksaan tinggi. Uang tersebut diserahkan melalui Direktur PT Oktasan Baruna Persada (OBP), Tria Belliyonito Aturbumi, kepada seorang perantara bernama Hadi Hidayat alias Tomi, dengan arahan langsung dari terdakwa.
Pengiriman uang dilakukan dalam bentuk mata uang Singapura (SGD) dan diserahkan secara langsung di sebuah kafe bernama de'Clan. Dalam pembicaraan yang direkam, terdakwa menyampaikan instruksi dengan menyebutkan "ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor", yang kemudian menjadi petunjuk bagi pihak penerima untuk mengantarkan uang ke tempat yang ditentukan. Setelah itu, uang dibawa ke lokasi money changer bernama KOIN Money Changer.
Selain transaksi besar tersebut, jaksa juga menyatakan terdakwa menerima dana rutin setiap perayaan Idulfitri 2024 dan 2025. Jumlah yang diterima dalam tiap momen tersebut adalah SGD senilai Rp300 juta, yang diserahkan oleh Tria melalui mekanisme yang sama, tanpa transaksi formal. Pemberian ini dilakukan secara berulang dan terstruktur, menunjukkan adanya pola penerimaan yang tidak sah.
Sidang ini merupakan bagian dari dakwaan terhadap terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan batubara untuk PLTU Suralaya. Jaksa menegaskan bahwa seluruh dugaan penerimaan uang tersebut didasarkan pada bukti-bukti digital, rekaman percakapan, dan keterangan saksi yang telah diverifikasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mahasiswa Dihukum 5 Bulan karena Edit Teks Meme Demo
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap mahasiswa yang mengedit teks meme terkait demonstrasi Agustus 2025, meski satu hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah.
7 Oktober 2026

DPR Minta Evaluasi Pembebasan Bersyarat Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren
Komisi 13 DPR meminta evaluasi menyeluruh terhadap pembebasan bersyarat dan remisi terhadap pelaku kekerasan seksual di pesantren Jombang, menekankan tidak ada keistimewaan hukum berdasarkan latar belakang keluarga.
7 Oktober 2026

Polisi Prancis Didakwa Usai Remaja 14 Tahun Patah Rahang Saat Demo
Seorang polisi di Prancis didakwa karena melempar granat gas air mata yang menyebabkan remaja 14 tahun mengalami patah rahang ganda saat protes siswa melanda wilayah dekat Paris.
7 Oktober 2026

Rebecca Klopper Periksa Kembali Kasus Video Syur ke Bareskrim
Aktris Rebecca Klopper memenuhi panggilan Bareskrim Polri bersama kuasa hukum untuk konsultasi hukum terkait UU ITE, sekaligus menyampaikan perkembangan kasus video syur yang pernah ditangani.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Trump Akui Tak Paham Siapa Pemimpin Iran Saat Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

250 Ribu Pelajar dan Guru Turun ke Jalan Tuntut Perbaikan Pendidikan Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

Trump Sebut LA dan San Diego Bisa Dihancurkan, Pemimpin California Kecam Keras
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.50 WITA

Jokowi Bertemu Prabowo di Kertanegara, Fokus pada Stabilitas Nasional
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.49 WITA

KPU Diminta Tanggung Jawab atas Status Ijazah Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Smartphone Canggih Tapi Cepat Usang
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Eks Jampidsus Didakwa Cuci Uang Rp350 Miliar
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Gus Falah Minta Polri Usut Tuntas Penganiayaan Aktivis BEM UI
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.47 WITA

