Febrie Adriansyah Didakwa Terima Saham Rp14 Miliar dari Kasus Krakatau Steel
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari PT Cahaya Baja Sukses dalam konteks penyelesaian kewajiban terhadap anak usaha Krakatau Steel.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkap dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam kasus penyelesaian kewajiban PT Cahaya Baja Sukses (CBS) terhadap PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha Krakatau Steel. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pada 2023, KNI memiliki tagihan sisa dari CBS sebesar Rp76,632 miliar, dengan kewajiban pokok sebesar Rp57,338 miliar yang belum diselesaikan.
Dalam proses penyelesaian, Direktur Utama KNI mengajukan permohonan bantuan hukum ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak CBS kemudian melibatkan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang memiliki hubungan dekat dengan Febrie saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, untuk menyampaikan permohonan keringanan pembayaran bunga dan denda. Jaksa menyampaikan bahwa permohonan tersebut disampaikan langsung kepada Febrie sebagai pihak yang berwenang menangani kasus tersebut.
Sebagai imbalan atas intervensi yang dijanjikan, PT CBS menawarkan pemberian saham senilai Rp14 miliar kepada Febrie. Pemberian tersebut dilakukan melalui PT Tompotika Mulia Abadi (TMA), yang dikepalai Ferry sebagai pemegang saham dan Komisaris PT CBS. Dengan struktur ini, PT CBS terlihat memiliki investor baru, meski sebenarnya saham tersebut diberikan sebagai bentuk imbalan atas keputusan hukum yang dikeluarkan.
Pertemuan antara perwakilan CBS dan manajemen KNI pada 6 Maret 2025 mempercepat kesepakatan penurunan kewajiban, yang kemudian dicatat dalam akta notaris pada 12 Maret 2025. Setelah penyelesaian tersebut, Michael Njoman, pemilik CBS, menyerahkan 28.000 lembar saham PT CBS kepada Febrie melalui PT TMA. Jaksa menegaskan bahwa pemberian saham itu merupakan bentuk suap yang mengancam integritas penegakan hukum di lembaga penegak hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rupiah Menguat Didukung Cadangan Devisa Kuat
Nilai tukar rupiah menguat ke Rp17.887 per dolar AS, didorong posisi cadangan devisa yang tetap kuat di level 146,3 miliar dolar AS pada September.
7 Oktober 2026

4,2 Juta UMKM Jateng Dukung Transformasi Ekonomi Nasional
Pemprov Jateng kembali tekankan transformasi UMKM dari skala mikro ke menengah dan ekspor melalui pendampingan, digitalisasi, serta akses pembiayaan terjangkau.
7 Oktober 2026

Pilih Paspor 5 atau 10 Tahun? Ini Perbedaan Biaya dan Manfaatnya
Pemohon paspor di Indonesia bisa memilih masa berlaku 5 atau 10 tahun, tergantung kriteria usia, status pernikahan, dan domisili, dengan perbedaan biaya Rp300.000 antara keduanya.
7 Oktober 2026

Super El Niño 2026–2027 Ancam Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi
Prediksi ilmiah menunjukkan El Niño kuat hingga 2027 berpotensi picu krisis pangan, inflasi, dan kebakaran hutan di sejumlah wilayah Indonesia.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Mahasiswa Dihukum 5 Bulan karena Edit Teks Meme Demo
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

DPR Minta Evaluasi Pembebasan Bersyarat Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

Trump Akui Tak Paham Siapa Pemimpin Iran Saat Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

250 Ribu Pelajar dan Guru Turun ke Jalan Tuntut Perbaikan Pendidikan Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

Polisi Prancis Didakwa Usai Remaja 14 Tahun Patah Rahang Saat Demo
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.50 WITA

Trump Sebut LA dan San Diego Bisa Dihancurkan, Pemimpin California Kecam Keras
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.50 WITA

Jokowi Bertemu Prabowo di Kertanegara, Fokus pada Stabilitas Nasional
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.49 WITA

Rebecca Klopper Periksa Kembali Kasus Video Syur ke Bareskrim
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.49 WITA

