Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Saham Rp14 Miliar dari Kasus Krakatau Steel

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari PT Cahaya Baja Sukses dalam konteks penyelesaian kewajiban terhadap anak usaha Krakatau Steel.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Febrie Adriansyah Didakwa Terima Saham Rp14 Miliar dari Kasus Krakatau Steel📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkap dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam kasus penyelesaian kewajiban PT Cahaya Baja Sukses (CBS) terhadap PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha Krakatau Steel. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pada 2023, KNI memiliki tagihan sisa dari CBS sebesar Rp76,632 miliar, dengan kewajiban pokok sebesar Rp57,338 miliar yang belum diselesaikan.

Dalam proses penyelesaian, Direktur Utama KNI mengajukan permohonan bantuan hukum ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak CBS kemudian melibatkan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang memiliki hubungan dekat dengan Febrie saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, untuk menyampaikan permohonan keringanan pembayaran bunga dan denda. Jaksa menyampaikan bahwa permohonan tersebut disampaikan langsung kepada Febrie sebagai pihak yang berwenang menangani kasus tersebut.

Sebagai imbalan atas intervensi yang dijanjikan, PT CBS menawarkan pemberian saham senilai Rp14 miliar kepada Febrie. Pemberian tersebut dilakukan melalui PT Tompotika Mulia Abadi (TMA), yang dikepalai Ferry sebagai pemegang saham dan Komisaris PT CBS. Dengan struktur ini, PT CBS terlihat memiliki investor baru, meski sebenarnya saham tersebut diberikan sebagai bentuk imbalan atas keputusan hukum yang dikeluarkan.

Pertemuan antara perwakilan CBS dan manajemen KNI pada 6 Maret 2025 mempercepat kesepakatan penurunan kewajiban, yang kemudian dicatat dalam akta notaris pada 12 Maret 2025. Setelah penyelesaian tersebut, Michael Njoman, pemilik CBS, menyerahkan 28.000 lembar saham PT CBS kepada Febrie melalui PT TMA. Jaksa menegaskan bahwa pemberian saham itu merupakan bentuk suap yang mengancam integritas penegakan hukum di lembaga penegak hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya