DPR Minta Evaluasi Pembebasan Bersyarat Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren
Komisi 13 DPR meminta evaluasi menyeluruh terhadap pembebasan bersyarat dan remisi terhadap pelaku kekerasan seksual di pesantren Jombang, menekankan tidak ada keistimewaan hukum berdasarkan latar belakang keluarga.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta lembaga pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembebasan bersyarat dan pemberian remisi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Kasus ini menyeret nama Moch. Subchi Azal Tsani, putra kiai terkenal, yang divonis tujuh tahun penjara karena menyalahgunakan kekuasaan terhadap santri perempuan. Namun, informasi terbaru menunjukkan ia telah dibebaskan lebih awal tanpa proses transparan, menimbulkan kecaman dari berbagai lembaga perlindungan korban.
Dalam rapat dengar pendapat dengan dua penyintas, Komisi 13 menegaskan bahwa keputusan pembebasan bersyarat tidak boleh didasarkan pada status sosial atau latar belakang keluarga. Anggota komisi, Sugiat Santoso, menyoroti ketidaksesuaian antara hukuman yang diberikan—jauh di bawah tuntutan jaksa yang mencapai 16 tahun—dengan konsekuensi yang dihadirkan oleh pelaku. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi kemewahan hukum, terlebih jika pelaku merupakan anak tokoh agama.
Lembaga perlindungan korban, termasuk Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, turut mendesak pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Bechi. Mereka menyoroti keterlambatan dan ketidaktransparanan dalam penyebaran informasi kepada korban. Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, mengungkapkan bahwa lembaganya tidak menerima data pembebasan bersyarat karena tidak lagi menjadi pendamping korban sejak putusan inkrah pada 2023. Hal ini menunjukkan celah dalam sistem perlindungan korban yang harus segera ditutup.
Penyintas yang hadir dalam rapat, termasuk Ira Puspitasari dan Firdha Putri Ambarwati, menyampaikan kekecewaan mendalam atas kebebasan Bechi. Mereka menilai kebijakan tersebut memperkeruh trauma yang dialami korban dan menimbulkan ketakutan bagi korban lain untuk melapor. Selain itu, mereka mengungkapkan bahwa tempat kejadian perkara—Rumah Sehat Tentrem Medical Centre—masih beroperasi tanpa evaluasi, meski menjadi lokasi serangkaian kekerasan seksual dan intimidasi.
Komisi 13 menilai perlu digelar rapat gabungan lintas komisi dan kementerian, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan aparat penegak hukum, untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dilakukan secara komprehensif dan berbasis perlindungan korban. Komnas Perempuan menekankan bahwa perlindungan tidak berhenti saat putusan pengadilan keluar, melainkan harus berkelanjutan hingga proses reintegrasi pelaku tidak mengancam keselamatan korban.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mahasiswa Dihukum 5 Bulan karena Edit Teks Meme Demo
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap mahasiswa yang mengedit teks meme terkait demonstrasi Agustus 2025, meski satu hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah.
7 Oktober 2026

Polisi Prancis Didakwa Usai Remaja 14 Tahun Patah Rahang Saat Demo
Seorang polisi di Prancis didakwa karena melempar granat gas air mata yang menyebabkan remaja 14 tahun mengalami patah rahang ganda saat protes siswa melanda wilayah dekat Paris.
7 Oktober 2026

Rebecca Klopper Periksa Kembali Kasus Video Syur ke Bareskrim
Aktris Rebecca Klopper memenuhi panggilan Bareskrim Polri bersama kuasa hukum untuk konsultasi hukum terkait UU ITE, sekaligus menyampaikan perkembangan kasus video syur yang pernah ditangani.
7 Oktober 2026

Eks Jampidsus Didakwa Cuci Uang Rp350 Miliar
Eks Jaksa Penuntut Umum Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp350 miliar bersama tiga tersangka lain dalam kasus korupsi Jiwasraya.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Trump Akui Tak Paham Siapa Pemimpin Iran Saat Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

250 Ribu Pelajar dan Guru Turun ke Jalan Tuntut Perbaikan Pendidikan Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

Trump Sebut LA dan San Diego Bisa Dihancurkan, Pemimpin California Kecam Keras
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.50 WITA

Jokowi Bertemu Prabowo di Kertanegara, Fokus pada Stabilitas Nasional
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.49 WITA

KPU Diminta Tanggung Jawab atas Status Ijazah Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Smartphone Canggih Tapi Cepat Usang
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Gus Falah Minta Polri Usut Tuntas Penganiayaan Aktivis BEM UI
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.47 WITA

MK Tolak Gugatan Soal Kelulusan Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.47 WITA

