Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LPS Ubah Skema Anggaran ke Berbasis Kegiatan

LPS akan beralih dari sistem anggaran berbasis masukan ke model berbasis keluaran mulai 2029, dengan penerapan hybrid tahun depan dan batas eskalasi biaya maksimal 5%.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
LPS Ubah Skema Anggaran ke Berbasis Kegiatan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memulai transformasi sistem pengelolaan anggaran dengan mengganti pendekatan berbasis masukan—seperti jumlah rapat atau perjalanan dinas—menuju model berbasis keluaran atau kegiatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas lembaga, sejalan dengan mandat hukum yang berlaku.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan bahwa perubahan ini bukan sekadar modifikasi administratif, melainkan pergeseran paradigma dalam pengelolaan dana. Ia menekankan bahwa penganggaran baru akan mengukur biaya berdasarkan hasil akhir suatu kegiatan, seperti penanganan bank bermasalah, bukan dari rincian input yang sebelumnya digunakan.

Proses transisi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan rencana implementasi penuh pada tahun 2029. Sebelum itu, LPS akan menerapkan sistem hybrid—gabungan antara Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK)—mulai tahun depan sebagai uji coba. Untuk memastikan fleksibilitas terhadap fluktuasi ekonomi, besaran standar biaya khusus tidak lagi dimasukkan ke dalam Peraturan LPS (PLPS), melainkan diatur melalui Peraturan Anggaran Dewan Komisioner (PADK).

Agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan anggaran, LPS membatasi penyesuaian tahunan maksimal sebesar 5%. Batas ini ditegaskan sebagai mekanisme kontrol untuk mencegah moral hazard. Jika ada kebutuhan penyesuaian di atas angka tersebut, harus mendapat persetujuan eksplisit dari DPR.

Dengan sistem baru, LPS berharap dapat mempercepat respons dalam penanganan krisis perbankan yang membutuhkan kecepatan tinggi dan ketepatan alokasi sumber daya. Perubahan ini diharapkan mengurangi hambatan birokrasi dan memperkuat kredibilitas institusi dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan secara efektif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya