LPS Ubah Skema Anggaran ke Berbasis Kegiatan
LPS akan beralih dari sistem anggaran berbasis masukan ke model berbasis keluaran mulai 2029, dengan penerapan hybrid tahun depan dan batas eskalasi biaya maksimal 5%.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memulai transformasi sistem pengelolaan anggaran dengan mengganti pendekatan berbasis masukan—seperti jumlah rapat atau perjalanan dinas—menuju model berbasis keluaran atau kegiatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas lembaga, sejalan dengan mandat hukum yang berlaku.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan bahwa perubahan ini bukan sekadar modifikasi administratif, melainkan pergeseran paradigma dalam pengelolaan dana. Ia menekankan bahwa penganggaran baru akan mengukur biaya berdasarkan hasil akhir suatu kegiatan, seperti penanganan bank bermasalah, bukan dari rincian input yang sebelumnya digunakan.
Proses transisi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan rencana implementasi penuh pada tahun 2029. Sebelum itu, LPS akan menerapkan sistem hybrid—gabungan antara Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK)—mulai tahun depan sebagai uji coba. Untuk memastikan fleksibilitas terhadap fluktuasi ekonomi, besaran standar biaya khusus tidak lagi dimasukkan ke dalam Peraturan LPS (PLPS), melainkan diatur melalui Peraturan Anggaran Dewan Komisioner (PADK).
Agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan anggaran, LPS membatasi penyesuaian tahunan maksimal sebesar 5%. Batas ini ditegaskan sebagai mekanisme kontrol untuk mencegah moral hazard. Jika ada kebutuhan penyesuaian di atas angka tersebut, harus mendapat persetujuan eksplisit dari DPR.
Dengan sistem baru, LPS berharap dapat mempercepat respons dalam penanganan krisis perbankan yang membutuhkan kecepatan tinggi dan ketepatan alokasi sumber daya. Perubahan ini diharapkan mengurangi hambatan birokrasi dan memperkuat kredibilitas institusi dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan secara efektif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pilih Paspor 5 atau 10 Tahun? Ini Perbedaan Biaya dan Manfaatnya
Pemohon paspor di Indonesia bisa memilih masa berlaku 5 atau 10 tahun, tergantung kriteria usia, status pernikahan, dan domisili, dengan perbedaan biaya Rp300.000 antara keduanya.
7 Oktober 2026

Super El Niño 2026–2027 Ancam Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi
Prediksi ilmiah menunjukkan El Niño kuat hingga 2027 berpotensi picu krisis pangan, inflasi, dan kebakaran hutan di sejumlah wilayah Indonesia.
7 Oktober 2026

Penjualan Hotel di Bali Meningkat, Tapi Bukan Tanda Krisis
Lonjakan penawaran hotel di Bali bukan indikator kegagalan bisnis, melainkan bagian dari siklus investasi properti yang dinamis.
7 Oktober 2026

Defisit Transaksi Berjalan Diproyeksi Membesar Tahun Depan
Bank Dunia memperkirakan defisit transaksi berjalan Indonesia akan membesar akibat peningkatan belanja prioritas, investasi negara, dan subsidi energi.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Seniman Asal Tonggouna Konawe Sukses Lukis Logo Partai Rakyat Indonesia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.58 WITA

Seniman Menyelesaikan Logo Partai Rakyat Indonesia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.58 WITA

Otak Tetap Sehat Meski Usia Bertambah
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.35 WITA

Minuman Harian Berdampak pada Kesehatan Mental
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.32 WITA

Penjualan Daihatsu Naik 10 Persen di Kuartal III 2026
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

As Roda Omoda 5 Copot di Malaysia, Chery Lakukan Recall 600 Unit
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

Honda 0 Alpha EV Siap Meluncur di India Akhir Tahun Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA
Omoda 5 Kembali Dicurigai Masalah As Roda, Insiden Baru di Malaysia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

