Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gus Falah Minta Polri Usut Tuntas Penganiayaan Aktivis BEM UI

Anggota Komisi III DPR mendesak penegak hukum menuntaskan kasus penganiayaan terhadap aktivis BEM UI yang terjadi di Tebet, Jakarta Selatan, sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Gus Falah Minta Polri Usut Tuntas Penganiayaan Aktivis BEM UI📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Insiden kekerasan yang menimpa Hafidz Hernanda, koordinator bidang sosial politik BEM UI, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Oktober 2026, mencatatkan kembali kekhawatiran atas ancaman terhadap aktivis mahasiswa di ibu kota. Peristiwa yang terjadi dalam kondisi tak terduga itu menimbulkan gelombang keprihatinan publik terhadap kondisi keamanan para pelaku pergerakan sosial di tengah ruang demokrasi yang seharusnya terbuka.

Dalam responsnya, Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis mahasiswa, terutama yang terlibat dalam isu-isu kepentingan publik, tidak dapat dibiarkan berlalu tanpa penegakan hukum yang tegas. Ia menyerukan agar Polri bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

Gus Falah menekankan bahwa negara yang berazaskan hukum dan demokrasi harus mampu melindungi setiap warga, termasuk mahasiswa yang berani menyuarakan aspirasi. Ia menilai bahwa serangan terhadap Hafidz bukan sekadar kejadian individual, melainkan indikasi serius terhadap ruang kebebasan berpendapat dan eksistensi gerakan mahasiswa. "Ketidakmampuan menangani kasus ini dengan baik berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum," tegasnya.

Penyelidikan yang dilakukan harus memastikan semua pihak terlibat—baik sebagai pelaku maupun pihak yang memicu—dapat diproses secara hukum tanpa diskriminasi. Gus Falah juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dan independensi proses hukum agar tidak ada upaya mengaburkan fakta atau menekan penyelidikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya