Gus Falah Minta Polri Usut Tuntas Penganiayaan Aktivis BEM UI
Anggota Komisi III DPR mendesak penegak hukum menuntaskan kasus penganiayaan terhadap aktivis BEM UI yang terjadi di Tebet, Jakarta Selatan, sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Insiden kekerasan yang menimpa Hafidz Hernanda, koordinator bidang sosial politik BEM UI, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Oktober 2026, mencatatkan kembali kekhawatiran atas ancaman terhadap aktivis mahasiswa di ibu kota. Peristiwa yang terjadi dalam kondisi tak terduga itu menimbulkan gelombang keprihatinan publik terhadap kondisi keamanan para pelaku pergerakan sosial di tengah ruang demokrasi yang seharusnya terbuka.
Dalam responsnya, Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis mahasiswa, terutama yang terlibat dalam isu-isu kepentingan publik, tidak dapat dibiarkan berlalu tanpa penegakan hukum yang tegas. Ia menyerukan agar Polri bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
Gus Falah menekankan bahwa negara yang berazaskan hukum dan demokrasi harus mampu melindungi setiap warga, termasuk mahasiswa yang berani menyuarakan aspirasi. Ia menilai bahwa serangan terhadap Hafidz bukan sekadar kejadian individual, melainkan indikasi serius terhadap ruang kebebasan berpendapat dan eksistensi gerakan mahasiswa. "Ketidakmampuan menangani kasus ini dengan baik berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum," tegasnya.
Penyelidikan yang dilakukan harus memastikan semua pihak terlibat—baik sebagai pelaku maupun pihak yang memicu—dapat diproses secara hukum tanpa diskriminasi. Gus Falah juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dan independensi proses hukum agar tidak ada upaya mengaburkan fakta atau menekan penyelidikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mahasiswa Dihukum 5 Bulan karena Edit Teks Meme Demo
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap mahasiswa yang mengedit teks meme terkait demonstrasi Agustus 2025, meski satu hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah.
7 Oktober 2026

DPR Minta Evaluasi Pembebasan Bersyarat Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren
Komisi 13 DPR meminta evaluasi menyeluruh terhadap pembebasan bersyarat dan remisi terhadap pelaku kekerasan seksual di pesantren Jombang, menekankan tidak ada keistimewaan hukum berdasarkan latar belakang keluarga.
7 Oktober 2026

Polisi Prancis Didakwa Usai Remaja 14 Tahun Patah Rahang Saat Demo
Seorang polisi di Prancis didakwa karena melempar granat gas air mata yang menyebabkan remaja 14 tahun mengalami patah rahang ganda saat protes siswa melanda wilayah dekat Paris.
7 Oktober 2026

Rebecca Klopper Periksa Kembali Kasus Video Syur ke Bareskrim
Aktris Rebecca Klopper memenuhi panggilan Bareskrim Polri bersama kuasa hukum untuk konsultasi hukum terkait UU ITE, sekaligus menyampaikan perkembangan kasus video syur yang pernah ditangani.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Trump Akui Tak Paham Siapa Pemimpin Iran Saat Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

250 Ribu Pelajar dan Guru Turun ke Jalan Tuntut Perbaikan Pendidikan Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

Trump Sebut LA dan San Diego Bisa Dihancurkan, Pemimpin California Kecam Keras
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.50 WITA

Jokowi Bertemu Prabowo di Kertanegara, Fokus pada Stabilitas Nasional
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.49 WITA

KPU Diminta Tanggung Jawab atas Status Ijazah Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Smartphone Canggih Tapi Cepat Usang
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Eks Jampidsus Didakwa Cuci Uang Rp350 Miliar
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

MK Tolak Gugatan Soal Kelulusan Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.47 WITA

