Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Eks Jampidsus Didakwa Cuci Uang Rp350 Miliar

Eks Jaksa Penuntut Umum Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp350 miliar bersama tiga tersangka lain dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Eks Jampidsus Didakwa Cuci Uang Rp350 Miliar📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Eks Wakil Jaksa Penuntut Umum Khusus di Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kali ini atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan ini diajukan oleh jaksa penuntut umum setelah sebelumnya dirinya juga didakwa atas tindak pidana pemerasan terkait kasus Jiwasraya. Perbuatan yang diduga dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin ini terkait pengelolaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Jaksa menyatakan bahwa total nilai aset yang diklaim sebagai hasil pencucian uang mencapai Rp346.743.821.282,00 serta sejumlah 440.990 dolar AS. Selain uang tunai, aset lain yang menjadi objek pencucian mencakup saham, tanah, dan bangunan yang diserahkan melalui perantara Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Menurut dakwaan, Febrie Adriansyah mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa menegaskan bahwa penerimaan uang dari Tan Kian, yang dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, mencapai lima juta dolar Singapura atau setara dengan Rp55 miliar. Dana tersebut diduga diberikan untuk menghindarkan Tan Kian dari status tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya. Aset-aset ini kemudian diproses melalui mekanisme pencucian agar terlihat sebagai hasil usaha sah.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah menyeret sejumlah tokoh penting di sektor hukum dan keuangan terkait skandal Jiwasraya. Peran Febrie Adriansyah sebagai eks pejabat tinggi di Kejagung menambah kompleksitas kasus, mengingat kewenangannya dalam menangani perkara korupsi. Dakwaan TPPU ini menjadi bukti bahwa upaya penyelamatan diri dan pengalihan aset dari hasil korupsi tetap menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem peradilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya