Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPU Diminta Tanggung Jawab atas Status Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait kelengkapan dokumen Gibran, yang tak terbukti memiliki ijazah atau sertifikat setara SMA, memicu tuntutan agar KPU bertanggung jawab atas proses verifikasi yang dilakukan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KPU Diminta Tanggung Jawab atas Status Ijazah Gibran📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengeluarkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024 yang menyatakan tidak adanya bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan menengah atas. Keputusan ini menimbulkan kritik terhadap proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memastikan kelayakan calon.

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H Kurniawan, menegaskan bahwa insiden ini seharusnya dapat dicegah jika KPU menjalankan tugas verifikasi secara profesional dan menyeluruh. Ia menilai KPU bertanggung jawab penuh atas kelulusan Gibran sebagai calon wakil presiden, mengingat seluruh proses administrasi telah dinyatakan selesai dan sesuai ketentuan. “Permasalahan ini yang harus bertanggung jawab penuh adalah kawan-kawan KPU,” tegasnya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Kurniawan menyarankan agar DPR dan MPR segera memanggil KPU untuk memberikan penjelasan terkait prosedur verifikasi yang digunakan, termasuk mekanisme pengesahan dokumen pendidikan. Menurutnya, ketidakterbuktiannya dokumen pendidikan Gibran menjadi celah serius dalam proses demokrasi, terutama dalam konteks kelayakan calon yang harus dipastikan secara akurat sebelum penetapan.

Sebagai relawan, GCP menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kelengkapan dokumen, namun menilai bahwa kegagalan KPU dalam memverifikasi secara menyeluruh telah menimbulkan risiko terhadap integritas pemilu. Ia meminta agar persoalan ini segera ditangani agar tidak berkembang menjadi isu yang lebih luas dan berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya