Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Menunggu Sikap Lembaga Terkait Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Pemerintah menyatakan menunggu respons lembaga negara lain terhadap putusan MK yang menolak gugatan soal syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pemerintah Menunggu Sikap Lembaga Terkait Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah mengaku menunggu langkah selanjutnya dari lembaga negara di luar eksekutif menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yudikatif untuk menentukan sikap. Ia menekankan pentingnya menjaga independensi kehakiman dalam proses penegakan hukum.

Putusan MK dikeluarkan dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta pada Selasa malam, 6 Oktober, dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB dan dihadiri oleh para pemohon yang mengajukan gugatan, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh dan warga negara. Mereka mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama karena hanya berupa surat keterangan penyetaraan, bukan ijazah resmi.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadier menyatakan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau sertifikat pendidikan dari luar negeri yang disetarakan dengan tamat SMA atau setara, maka status Gibran sebagai calon wakil presiden sudah tidak lagi berlaku secara formal. MK menegaskan bahwa persoalan keabsahan dokumen pendidikan merupakan ranah penilaian lembaga yang berwenang sesuai ketentuan UUD 1945, bukan domain Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sehingga tidak ada keputusan hukum yang mengubah status pencalonan Gibran. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, disebutkan bahwa persoalan fakta pendidikan yang tidak disertai ijazah atau dokumen kelulusan tetap menjadi kewenangan lembaga yang memiliki otoritas untuk menilai, seperti KPU atau lembaga pemerintah terkait. Dengan demikian, keputusan MK tidak membuka ruang bagi perubahan status calon yang telah ditetapkan secara administratif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya