Pemerintah Menunggu Sikap Lembaga Terkait Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran
Pemerintah menyatakan menunggu respons lembaga negara lain terhadap putusan MK yang menolak gugatan soal syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah mengaku menunggu langkah selanjutnya dari lembaga negara di luar eksekutif menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yudikatif untuk menentukan sikap. Ia menekankan pentingnya menjaga independensi kehakiman dalam proses penegakan hukum.
Putusan MK dikeluarkan dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta pada Selasa malam, 6 Oktober, dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB dan dihadiri oleh para pemohon yang mengajukan gugatan, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh dan warga negara. Mereka mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama karena hanya berupa surat keterangan penyetaraan, bukan ijazah resmi.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadier menyatakan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau sertifikat pendidikan dari luar negeri yang disetarakan dengan tamat SMA atau setara, maka status Gibran sebagai calon wakil presiden sudah tidak lagi berlaku secara formal. MK menegaskan bahwa persoalan keabsahan dokumen pendidikan merupakan ranah penilaian lembaga yang berwenang sesuai ketentuan UUD 1945, bukan domain Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sehingga tidak ada keputusan hukum yang mengubah status pencalonan Gibran. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, disebutkan bahwa persoalan fakta pendidikan yang tidak disertai ijazah atau dokumen kelulusan tetap menjadi kewenangan lembaga yang memiliki otoritas untuk menilai, seperti KPU atau lembaga pemerintah terkait. Dengan demikian, keputusan MK tidak membuka ruang bagi perubahan status calon yang telah ditetapkan secara administratif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Trump Akui Tak Paham Siapa Pemimpin Iran Saat Ini
Presiden AS Donald Trump mengungkapkan ketidakpahaman terhadap kepemimpinan Iran pasca-kehilangan Ayatollah Ali Khamenei, menegaskan belum ada yang jelas memimpin negara tersebut.
7 Oktober 2026

Trump Sebut LA dan San Diego Bisa Dihancurkan, Pemimpin California Kecam Keras
Pernyataan Presiden AS Donald Trump yang menyebut kota-kota besar seperti Los Angeles dan San Diego bisa dihancurkan oleh Iran memicu kecaman tajam dari para pemimpin California, yang menilai komentar itu berbahaya dan tidak bertanggung jawab.
7 Oktober 2026

KPU Diminta Tanggung Jawab atas Status Ijazah Gibran
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait kelengkapan dokumen Gibran, yang tak terbukti memiliki ijazah atau sertifikat setara SMA, memicu tuntutan agar KPU bertanggung jawab atas proses verifikasi yang dilakukan.
7 Oktober 2026

Presiden Belum Putuskan Perubahan Panglima TNI
Wakil Ketua DPR menyatakan Presiden Prabowo belum memutuskan pergantian Panglima TNI, dan hingga kini DPR belum terima surat presiden terkait perubahan jabatan tersebut.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Mahasiswa Dihukum 5 Bulan karena Edit Teks Meme Demo
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

DPR Minta Evaluasi Pembebasan Bersyarat Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

250 Ribu Pelajar dan Guru Turun ke Jalan Tuntut Perbaikan Pendidikan Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

Polisi Prancis Didakwa Usai Remaja 14 Tahun Patah Rahang Saat Demo
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.50 WITA

Jokowi Bertemu Prabowo di Kertanegara, Fokus pada Stabilitas Nasional
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.49 WITA

Rebecca Klopper Periksa Kembali Kasus Video Syur ke Bareskrim
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.49 WITA

Smartphone Canggih Tapi Cepat Usang
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Eks Jampidsus Didakwa Cuci Uang Rp350 Miliar
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

