Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jaksa Didakwa Lakukan TPPU Rp350 Miliar dari Kasus Korupsi

Eks pejabat Kejagung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp350 miliar dari hasil korupsi yang ditangani selama menjabat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Jaksa Didakwa Lakukan TPPU Rp350 Miliar dari Kasus Korupsi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini menjadi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai total nilai Rp346,7 miliar serta setara USD 440.990. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, menjelang akhir Oktober. Perbuatan yang didakwakan terjadi pada periode 2020 hingga 2026, melibatkan tiga orang lainnya: Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa menyatakan Febrie diduga menyalahgunakan posisinya untuk memanipulasi keuangan hasil korupsi dengan berbagai cara, termasuk menempatkan dana ke rekening pribadi dan afiliasi, membeli aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta menukar uang ke valuta asing. Semua tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana korupsi yang ditangani olehnya selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan kemudian sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Selama masa jabatan, Febrie bersama orang kepercayaannya diduga mendirikan dua kantor hukum, pertama pada 2020 saat menjabat Direktur Penyidikan, dan kembali pada 2022 saat menjabat di posisi lebih tinggi. Kedua kantor tersebut digunakan sebagai sarana menerima uang dari pihak-pihak yang ingin menghindari proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani olehnya. Uang tersebut diterima secara berkala dan bertahap, disertai penerimaan aset lainnya, yang semuanya terkait langsung dengan jabatan dan kewenangan yang dipegangnya.

Dalam dakwaan, jaksa menegaskan bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah, bangunan, dan aset lainnya berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan sengaja disembunyikan atau disamarkan agar tidak terdeteksi sebagai hasil kejahatan. Tujuan utama tindakan ini adalah untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal. Febrie didakwa dengan pasal-pasal terkait TPPU yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya