Jaksa Didakwa Lakukan TPPU Rp350 Miliar dari Kasus Korupsi
Eks pejabat Kejagung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp350 miliar dari hasil korupsi yang ditangani selama menjabat.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini menjadi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai total nilai Rp346,7 miliar serta setara USD 440.990. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, menjelang akhir Oktober. Perbuatan yang didakwakan terjadi pada periode 2020 hingga 2026, melibatkan tiga orang lainnya: Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa menyatakan Febrie diduga menyalahgunakan posisinya untuk memanipulasi keuangan hasil korupsi dengan berbagai cara, termasuk menempatkan dana ke rekening pribadi dan afiliasi, membeli aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta menukar uang ke valuta asing. Semua tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana korupsi yang ditangani olehnya selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan kemudian sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Selama masa jabatan, Febrie bersama orang kepercayaannya diduga mendirikan dua kantor hukum, pertama pada 2020 saat menjabat Direktur Penyidikan, dan kembali pada 2022 saat menjabat di posisi lebih tinggi. Kedua kantor tersebut digunakan sebagai sarana menerima uang dari pihak-pihak yang ingin menghindari proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani olehnya. Uang tersebut diterima secara berkala dan bertahap, disertai penerimaan aset lainnya, yang semuanya terkait langsung dengan jabatan dan kewenangan yang dipegangnya.
Dalam dakwaan, jaksa menegaskan bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah, bangunan, dan aset lainnya berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan sengaja disembunyikan atau disamarkan agar tidak terdeteksi sebagai hasil kejahatan. Tujuan utama tindakan ini adalah untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal. Febrie didakwa dengan pasal-pasal terkait TPPU yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mahasiswa Dihukum 5 Bulan karena Edit Teks Meme Demo
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap mahasiswa yang mengedit teks meme terkait demonstrasi Agustus 2025, meski satu hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah.
7 Oktober 2026

DPR Minta Evaluasi Pembebasan Bersyarat Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren
Komisi 13 DPR meminta evaluasi menyeluruh terhadap pembebasan bersyarat dan remisi terhadap pelaku kekerasan seksual di pesantren Jombang, menekankan tidak ada keistimewaan hukum berdasarkan latar belakang keluarga.
7 Oktober 2026

Polisi Prancis Didakwa Usai Remaja 14 Tahun Patah Rahang Saat Demo
Seorang polisi di Prancis didakwa karena melempar granat gas air mata yang menyebabkan remaja 14 tahun mengalami patah rahang ganda saat protes siswa melanda wilayah dekat Paris.
7 Oktober 2026

Rebecca Klopper Periksa Kembali Kasus Video Syur ke Bareskrim
Aktris Rebecca Klopper memenuhi panggilan Bareskrim Polri bersama kuasa hukum untuk konsultasi hukum terkait UU ITE, sekaligus menyampaikan perkembangan kasus video syur yang pernah ditangani.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Trump Akui Tak Paham Siapa Pemimpin Iran Saat Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

250 Ribu Pelajar dan Guru Turun ke Jalan Tuntut Perbaikan Pendidikan Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

Trump Sebut LA dan San Diego Bisa Dihancurkan, Pemimpin California Kecam Keras
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.50 WITA

Jokowi Bertemu Prabowo di Kertanegara, Fokus pada Stabilitas Nasional
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.49 WITA

KPU Diminta Tanggung Jawab atas Status Ijazah Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Smartphone Canggih Tapi Cepat Usang
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Eks Jampidsus Didakwa Cuci Uang Rp350 Miliar
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Gus Falah Minta Polri Usut Tuntas Penganiayaan Aktivis BEM UI
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.47 WITA

