Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mahasiswa Dihukum 5 Bulan karena Edit Teks Meme Demo

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap mahasiswa yang mengedit teks meme terkait demonstrasi Agustus 2025, meski satu hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Mahasiswa Dihukum 5 Bulan karena Edit Teks Meme Demo📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Khariq Anhar dengan pidana penjara selama lima bulan atas dakwaan manipulasi informasi elektronik melalui unggahan meme yang diedit secara digital. Putusan ini berdasarkan pada keberadaan perubahan teks pada tangkapan layar pernyataan tokoh buruh, yang diubah dari pernyataan penolakan aksi menjadi ajakan untuk bergabung. Keputusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 7 Oktober 2025, dan disahkan dengan suara mayoritas tiga hakim, meski satu hakim menyatakan ketidaksetujuan.

Hakim Ketua Alen Veronica menyatakan bahwa motif Khariq bukan untuk merugikan atau menyebar hoaks, melainkan bentuk ekspresi kritis dan satire terhadap dinamika sosial politik. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pidana karena tidak ada niat mencari keuntungan atau menimbulkan kerusakan nyata. Namun, dua hakim anggota berpendapat bahwa perubahan teks yang dilakukan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman enam bulan penjara. Selain hukuman pidana, majelis juga memutuskan dua unit ponsel milik terdakwa dirampas sebagai barang bukti dan akun media sosialnya diharuskan dimusnahkan. Setelah pembacaan vonis, Khariq dan kuasa hukumnya memilih untuk mengambil waktu pertimbangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Aksi unjuk rasa solidaritas dari sejumlah aktivis dan mahasiswa mengiringi putusan ini, menunjukkan kekecewaan atas keputusan yang dianggap mereduksi ruang kebebasan berekspresi. Kasus ini bermula dari unggahan di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat pada 28 Agustus 2025, pasca-kerusuhan demonstrasi. Penyidikan kemudian menilai bahwa perubahan teks dilakukan dengan sengaja menggunakan aplikasi edit Canva. Meski jaksa sempat menarik dakwaan pertama karena kekurangan cermat, mereka kembali menyusun dakwaan baru yang akhirnya diterima majelis.

Pendukung Khariq, termasuk lembaga HAM seperti Amnesty International Indonesia, menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi kritis. Mereka menekankan bahwa satire politik, termasuk dalam bentuk meme, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi dan perjanjian internasional. Selain itu, prosedur penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025 disebut tidak sesuai prinsip fair trial, karena dilakukan tanpa surat perintah resmi dan dengan kekerasan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya