MK Tolak Gugatan Soal Kelulusan Gibran
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat kelulusan SMA Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak menemukan bukti ijazah yang dicari.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak terkait kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober, dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyangkut perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024. MK menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut, termasuk terkait syarat pendidikan yang harus dipenuhi calon wakil presiden.
Para penggugat terdiri dari organisasi dan individu, termasuk mantan pejabat negara, tokoh masyarakat, serta warga yang mengatasnamakan forum eks militer. Mereka menyoroti keberadaan ijazah SMA Gibran sebagai bukti kelulusan setara dengan sekolah menengah atas. Namun, dalam proses persidangan, MK tidak menemukan dokumen resmi yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan menengah di luar negeri sesuai ketentuan. Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang memenuhi kriteria administratif yang diminta.
Gibran, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, menyampaikan sikap hormat terhadap proses hukum yang telah berjalan. Ia menegaskan bahwa putusan MK merupakan bagian dari prosedur yang harus dihargai. Ia menekankan komitmennya untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam mendukung visi serta program presiden, tanpa terganggu oleh isu yang telah diputuskan secara hukum. Ia juga menyiratkan bahwa pernah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura sebagai bukti kualifikasi akademiknya.
Menanggapi catatan MK mengenai kekurangan dokumen kelulusan, Gibran menyatakan akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Ia menegaskan bahwa jika tidak lulus SMA, maka tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, apalagi di luar negeri. Dengan demikian, keterbuktiannya sebagai lulusan menengah atas secara tidak langsung terwujud melalui jalur akademik yang telah dilaluinya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mahasiswa Dihukum 5 Bulan karena Edit Teks Meme Demo
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap mahasiswa yang mengedit teks meme terkait demonstrasi Agustus 2025, meski satu hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah.
7 Oktober 2026

DPR Minta Evaluasi Pembebasan Bersyarat Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren
Komisi 13 DPR meminta evaluasi menyeluruh terhadap pembebasan bersyarat dan remisi terhadap pelaku kekerasan seksual di pesantren Jombang, menekankan tidak ada keistimewaan hukum berdasarkan latar belakang keluarga.
7 Oktober 2026

Polisi Prancis Didakwa Usai Remaja 14 Tahun Patah Rahang Saat Demo
Seorang polisi di Prancis didakwa karena melempar granat gas air mata yang menyebabkan remaja 14 tahun mengalami patah rahang ganda saat protes siswa melanda wilayah dekat Paris.
7 Oktober 2026

Rebecca Klopper Periksa Kembali Kasus Video Syur ke Bareskrim
Aktris Rebecca Klopper memenuhi panggilan Bareskrim Polri bersama kuasa hukum untuk konsultasi hukum terkait UU ITE, sekaligus menyampaikan perkembangan kasus video syur yang pernah ditangani.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Trump Akui Tak Paham Siapa Pemimpin Iran Saat Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

250 Ribu Pelajar dan Guru Turun ke Jalan Tuntut Perbaikan Pendidikan Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

Trump Sebut LA dan San Diego Bisa Dihancurkan, Pemimpin California Kecam Keras
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.50 WITA

Jokowi Bertemu Prabowo di Kertanegara, Fokus pada Stabilitas Nasional
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.49 WITA

KPU Diminta Tanggung Jawab atas Status Ijazah Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Smartphone Canggih Tapi Cepat Usang
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Eks Jampidsus Didakwa Cuci Uang Rp350 Miliar
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Gus Falah Minta Polri Usut Tuntas Penganiayaan Aktivis BEM UI
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.47 WITA

