Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Gugatan Soal Kelulusan Gibran

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat kelulusan SMA Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak menemukan bukti ijazah yang dicari.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
MK Tolak Gugatan Soal Kelulusan Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak terkait kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober, dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyangkut perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024. MK menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut, termasuk terkait syarat pendidikan yang harus dipenuhi calon wakil presiden.

Para penggugat terdiri dari organisasi dan individu, termasuk mantan pejabat negara, tokoh masyarakat, serta warga yang mengatasnamakan forum eks militer. Mereka menyoroti keberadaan ijazah SMA Gibran sebagai bukti kelulusan setara dengan sekolah menengah atas. Namun, dalam proses persidangan, MK tidak menemukan dokumen resmi yang membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan menengah di luar negeri sesuai ketentuan. Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang memenuhi kriteria administratif yang diminta.

Gibran, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, menyampaikan sikap hormat terhadap proses hukum yang telah berjalan. Ia menegaskan bahwa putusan MK merupakan bagian dari prosedur yang harus dihargai. Ia menekankan komitmennya untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam mendukung visi serta program presiden, tanpa terganggu oleh isu yang telah diputuskan secara hukum. Ia juga menyiratkan bahwa pernah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura sebagai bukti kualifikasi akademiknya.

Menanggapi catatan MK mengenai kekurangan dokumen kelulusan, Gibran menyatakan akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Ia menegaskan bahwa jika tidak lulus SMA, maka tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, apalagi di luar negeri. Dengan demikian, keterbuktiannya sebagai lulusan menengah atas secara tidak langsung terwujud melalui jalur akademik yang telah dilaluinya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya