Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sekolah di Kepri Bisa Terapkan BDR Jika Kualitas Udara di Atas 110

Kebijakan belajar dari rumah akibat kabut asap tetap berlaku dan diserahkan ke satuan pendidikan berdasarkan kondisi kualitas udara lokal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Sekolah di Kepri Bisa Terapkan BDR Jika Kualitas Udara di Atas 110📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) sebagai respons terhadap kabut asap di wilayah Kepulauan Riau tetap berlaku tanpa perubahan, dengan penentuan pelaksanaannya menjadi kewenangan masing-masing sekolah menengah dan SLB. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Sekda Kepri Nomor B/421.3/58/DISDIK-SET/2026 yang dikeluarkan pada 29 September 2026.

Ketika indeks kualitas udara akibat kabut asap mencapai angka lebih dari 110, sekolah diperbolehkan menerapkan BDR sebagai langkah protektif terhadap kesehatan siswa. Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, menekankan pentingnya keterlibatan institusi pendidikan dalam menilai kondisi lingkungan secara aktual dan responsif terhadap ancaman kesehatan.

Untuk mendukung keputusan tersebut, pihak sekolah diminta terus berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Dinas Lingkungan Hidup guna memantau perkembangan kualitas udara secara real-time di wilayah masing-masing. Pemantauan ini menjadi acuan utama dalam menentukan kapan BDR perlu diberlakukan.

Pada awal Oktober 2026, kabut asap kembali terdeteksi di sejumlah wilayah Kepri, terutama di Pulau Bintan dan kawasan pesisir Tanjungpinang. Jarak pandang turun drastis hingga mencapai 1–3 kilometer, membuat beberapa pulau nyaris tak terlihat. Data dari Batam menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori tidak sehat sejak sekitar pukul 10.00 WIB, mengindikasikan risiko tinggi terhadap kesehatan pernapasan.

BMKG Tanjungpinang menyatakan bahwa kabut asap yang melanda Kepri merupakan kiriman dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatera serta Kalimantan. Penurunan jarak pandang ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan penerbangan, terutama ketika jarak pandang turun di bawah lima kilometer.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya