Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien Setelah Operasi Darurat

Pasien cuci darah di Samarinda mengalami komplikasi akibat dua kawat penuntun tertinggal di jantung pascaoperasi pemasangan ring, diduga akibat kurangnya penjelasan medis sebelum tindakan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Dua Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien Setelah Operasi Darurat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ediyanto Wong (63), pasien rutin cuci darah di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, mengalami kondisi kritis setelah menjalani tindakan pemasangan ring di Cath Lab pada 19 Februari 2026. Dalam proses tersebut, dua fragmen kawat penuntun atau guidewire disebut putus dan tertanam di pembuluh darah utama serta otot jantung. Temuan ini terungkap setelah keluarga membawa pasien ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 22 Februari 2026, setelah kondisinya memburuk pascaoperasi. Panjang total kawat yang tertinggal mencapai 21 sentimeter, dengan masing-masing bagian menembus arteri koroner sepanjang 16 cm dan masuk ke jaringan otot jantung sekitar 5 cm.

Keluarga menegaskan bahwa penandatanganan formulir persetujuan tindakan dilakukan dalam keadaan panik akibat serangan jantung mendadak yang dialami Ediyanto. Menurut kuasa hukum keluarga, istri pasien, Yetlie, diminta menyetujui prosedur tanpa pemahaman menyeluruh mengenai risiko yang terlibat. Dalam sesi mediasi yang berlangsung hingga Agustus 2026, dokter yang menangani kasus, berinisial MF, mengakui tidak memberikan penjelasan sebelum maupun setelah tindakan. Pernyataan ini ditegaskan kembali dalam mediasi kedua pada 5 Mei 2026, yang menjadi dasar bagi keluarga untuk menuntut pertanggungjawaban secara hukum.

Setelah diagnosis di Singapura, Ediyanto menjalani operasi bypass jantung. Namun, kondisinya hingga kini belum stabil, dengan tekanan darah yang sering menurun. Anak pasien, Dessy Wongso, menyampaikan bahwa keluarga tetap berada di samping ayahnya untuk menangani keadaan darurat yang mungkin terjadi kapan saja. Keluarga menegaskan bahwa kejadian ini bukan keinginan mereka, tetapi menuntut iktikad baik dari pihak medis dan rumah sakit untuk menyelesaikan persoalan secara profesional.

Pengaduan resmi telah diajukan pada 13 April 2026 dan ditindaklanjuti melalui proses mediasi. Dalam kesepakatan yang disetujui pada Mei 2026, dokter MF diwajibkan memberikan kompensasi senilai Rp5 miliar dengan tenggat Juli 2026. Namun, hingga saat ini, kompensasi tersebut belum direalisasikan. Kuasa hukum menyatakan bahwa meskipun terjadi komplikasi, adanya pengakuan atas ketidaklengkapan informasi menjadi dasar kuat dalam tuntutan hukum dan profesional.

Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) mengakui bahwa fraktur guidewire atau kawat penuntun adalah komplikasi langka dalam intervensi koroner, dengan insiden diperkirakan mencapai 0,8 persen. Komplikasi ini dapat terjadi terutama pada kasus anatomi kompleks atau lesi yang sulit. PP PERKI menekankan bahwa kejadian tersebut tidak otomatis menunjukkan kelalaian, melainkan perlu penilaian mendalam melalui rekam medis, standar prosedur, dan konteks klinis. Organisasi ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong penyelesaian melalui dialog konstruktif serta menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan keselamatan pasien di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya