UU Ketenagakerjaan Baru Perkuat Perlindungan Pekerja dan Keadilan di Dunia Kerja
Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR kini berlaku, menegaskan kesetaraan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 21.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI kini menjadi payung hukum utama dalam menata hubungan kerja di Indonesia. Aturan ini dirancang sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, sekaligus menyatukan norma dari UU Ketenagakerjaan tahun 2003 dan UU Cipta Kerja yang sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Tujuan utamanya adalah menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas, adil, dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja modern.
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah prinsip kesetaraan di tempat kerja, yang melarang diskriminasi dalam rekrutmen, penentuan upah, promosi jabatan, maupun hubungan kerja. Setiap pekerja dijamin perlindungan terhadap tindakan tidak adil dan dijunjung martabatnya sebagai manusia. Di sisi lain, pencari kerja kini mendapatkan akses lebih luas terhadap informasi pasar kerja, sementara pelaporan lowongan kerja wajib dilakukan secara transparan untuk mencegah praktik penipuan dan lowongan fiktif.
Pemagangan kini dibatasi maksimal enam bulan dan harus disertai uang saku, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta sertifikat resmi. Tujuannya jelas: pemagangan bukan alat untuk menggantikan pekerja tetap dengan tenaga murah. Penempatan kerja juga diperkuat dengan prinsip objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi, termasuk prioritas bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat dari daerah tertinggal. Dokumen pribadi seperti ijazah dilarang disita oleh pemberi kerja.
Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak dasar, bukan sekadar kewajiban. Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang proaktif, berfokus pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat dengan peningkatan kualitas dan jumlah pengawas, serta dibekali rasio yang seimbang terhadap jumlah pekerja. Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang, menjamin efek jera tanpa menghambat keberlanjutan usaha.
Pekerja perempuan dan penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan khusus, termasuk jaminan cuti melahirkan, cuti keguguran, serta upah selama masa cuti. Bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), UU menyediakan jaring pengaman melalui dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan perlindungan khusus bagi pekerja alih daya di BUMN yang harus melalui anak perusahaan. UU ini juga membuka ruang bagi pekerjaan fleksibel di masa depan, serta memperkuat peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah presiden.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Haji 2027: Biaya Pelunasan Turun Jadi Rp23 Juta Berkat Subsidi
Pemerintah dan DPR setujui biaya pelunasan haji 2027 sebesar rata-rata Rp23,048 juta setelah subsidi tambahan Rp3,2 juta dan pengurangan nilai manfaat.
7 Oktober 2026

Haji 2027: Biaya Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta
Pemerintah dan DPR resmi menetapkan biaya pelunasan haji 2027 sebesar Rp23,24 juta per jemaah, lebih rendah dari tahun sebelumnya dan lebih murah dari usulan awal.
7 Oktober 2026

Trump Akui Tak Paham Siapa Pemimpin Iran Saat Ini
Presiden AS Donald Trump mengungkapkan ketidakpahaman terhadap kepemimpinan Iran pasca-kehilangan Ayatollah Ali Khamenei, menegaskan belum ada yang jelas memimpin negara tersebut.
7 Oktober 2026

Trump Sebut LA dan San Diego Bisa Dihancurkan, Pemimpin California Kecam Keras
Pernyataan Presiden AS Donald Trump yang menyebut kota-kota besar seperti Los Angeles dan San Diego bisa dihancurkan oleh Iran memicu kecaman tajam dari para pemimpin California, yang menilai komentar itu berbahaya dan tidak bertanggung jawab.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Data Center AI Harus Seimbangkan Kebutuhan Publik dan Digital
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.22 WITA

Indonesia Siap Raih Ekspor Nikel US$40 Miliar pada 2026
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.22 WITA

550 WNI Ditahan di Kamboja Usai Operasi Anti-Penipuan Online
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.22 WITA

Mendagri Hadiri Taklimat Presiden untuk Perwira Tinggi TNI-Polri
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA

Indonesia Kaya Gas, Tapi Masih Impor LPG
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA

Pemerintah Tegas Atur Penggunaan Kontraktor Lokal di Sektor Pertambangan
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA

IMF Beri Pinjaman US$189 Juta untuk Atasi Krisis Ekonomi Papua Nugini
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA

Ibu Rumah Tangga Palembang Kembangkan Usaha dari Modal Rp2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA

