Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

UU Ketenagakerjaan Baru Perkuat Perlindungan Pekerja dan Keadilan di Dunia Kerja

Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR kini berlaku, menegaskan kesetaraan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 21.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
UU Ketenagakerjaan Baru Perkuat Perlindungan Pekerja dan Keadilan di Dunia Kerja📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI kini menjadi payung hukum utama dalam menata hubungan kerja di Indonesia. Aturan ini dirancang sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, sekaligus menyatukan norma dari UU Ketenagakerjaan tahun 2003 dan UU Cipta Kerja yang sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Tujuan utamanya adalah menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas, adil, dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja modern.

Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah prinsip kesetaraan di tempat kerja, yang melarang diskriminasi dalam rekrutmen, penentuan upah, promosi jabatan, maupun hubungan kerja. Setiap pekerja dijamin perlindungan terhadap tindakan tidak adil dan dijunjung martabatnya sebagai manusia. Di sisi lain, pencari kerja kini mendapatkan akses lebih luas terhadap informasi pasar kerja, sementara pelaporan lowongan kerja wajib dilakukan secara transparan untuk mencegah praktik penipuan dan lowongan fiktif.

Pemagangan kini dibatasi maksimal enam bulan dan harus disertai uang saku, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta sertifikat resmi. Tujuannya jelas: pemagangan bukan alat untuk menggantikan pekerja tetap dengan tenaga murah. Penempatan kerja juga diperkuat dengan prinsip objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi, termasuk prioritas bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat dari daerah tertinggal. Dokumen pribadi seperti ijazah dilarang disita oleh pemberi kerja.

Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak dasar, bukan sekadar kewajiban. Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang proaktif, berfokus pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat dengan peningkatan kualitas dan jumlah pengawas, serta dibekali rasio yang seimbang terhadap jumlah pekerja. Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang, menjamin efek jera tanpa menghambat keberlanjutan usaha.

Pekerja perempuan dan penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan khusus, termasuk jaminan cuti melahirkan, cuti keguguran, serta upah selama masa cuti. Bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), UU menyediakan jaring pengaman melalui dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan perlindungan khusus bagi pekerja alih daya di BUMN yang harus melalui anak perusahaan. UU ini juga membuka ruang bagi pekerjaan fleksibel di masa depan, serta memperkuat peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah presiden.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya