Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPU Pertahankan Kelayakan Gibran Berdasar Asas Keabsahan Dokumen

KPU menegaskan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sah secara administratif berdasarkan asas praduga keabsahan, tanpa adanya pembatalan resmi dari instansi berwenang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
KPU Pertahankan Kelayakan Gibran Berdasar Asas Keabsahan Dokumen📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengakui keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat administratif pencalonan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019, serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 yang ditandatangani pada 8 Agustus 2019. Kedua dokumen ini, menurut KPU, memenuhi kriteria sebagai bukti resmi karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang menyetarakan pendidikan luar negeri.

KPU menilai dokumen tersebut sah berdasarkan asas presumptio iustae causa, yang menyatakan bahwa suatu keputusan administratif dianggap valid selama tidak dibatalkan secara resmi oleh otoritas yang berwenang. Pembenaran ini diperkuat oleh tiga pertimbangan utama: pertama, penerbit dokumen memiliki kewenangan resmi; kedua, dokumen yang sama telah diterima dan digunakan dalam verifikasi pencalonan Pilkada Surakarta 2020 tanpa adanya pembatalan; ketiga, tidak ada lembaga atau instansi yang mengajukan permohonan pembatalan dokumen tersebut hingga masa verifikasi Pilpres 2024.

Dalam proses pemeriksaan, KPU mengacu pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang memungkinkan klarifikasi jika muncul keraguan terhadap dokumen. Namun, dalam realisasi verifikasi tahun 2023, KPU tidak menemukan indikasi keraguan yang memadai. Tidak ada aduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mempertanyakan validitas dokumen tersebut. Oleh karena itu, KPU menyimpulkan tidak ada kewajiban untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kelulusan Gibran dari pendidikan luar negeri setara SMA, KPU tetap berpegang pada prinsip administratif. KPU menekankan bahwa penerapan asas keabsahan harus didukung prinsip kecermatan dan kehati-hatian, terlebih dalam konteks pemilu presiden yang menyangkut jabatan tertinggi negara. Namun, dalam kondisi saat ini, tidak ada bukti resmi yang membatalkan dokumen tersebut, sehingga tetap dinyatakan sah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya