KPU Pertahankan Kelayakan Gibran Berdasar Asas Keabsahan Dokumen
KPU menegaskan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sah secara administratif berdasarkan asas praduga keabsahan, tanpa adanya pembatalan resmi dari instansi berwenang.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengakui keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat administratif pencalonan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 6 Agustus 2019, serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 yang ditandatangani pada 8 Agustus 2019. Kedua dokumen ini, menurut KPU, memenuhi kriteria sebagai bukti resmi karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang menyetarakan pendidikan luar negeri.
KPU menilai dokumen tersebut sah berdasarkan asas presumptio iustae causa, yang menyatakan bahwa suatu keputusan administratif dianggap valid selama tidak dibatalkan secara resmi oleh otoritas yang berwenang. Pembenaran ini diperkuat oleh tiga pertimbangan utama: pertama, penerbit dokumen memiliki kewenangan resmi; kedua, dokumen yang sama telah diterima dan digunakan dalam verifikasi pencalonan Pilkada Surakarta 2020 tanpa adanya pembatalan; ketiga, tidak ada lembaga atau instansi yang mengajukan permohonan pembatalan dokumen tersebut hingga masa verifikasi Pilpres 2024.
Dalam proses pemeriksaan, KPU mengacu pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang memungkinkan klarifikasi jika muncul keraguan terhadap dokumen. Namun, dalam realisasi verifikasi tahun 2023, KPU tidak menemukan indikasi keraguan yang memadai. Tidak ada aduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mempertanyakan validitas dokumen tersebut. Oleh karena itu, KPU menyimpulkan tidak ada kewajiban untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kelulusan Gibran dari pendidikan luar negeri setara SMA, KPU tetap berpegang pada prinsip administratif. KPU menekankan bahwa penerapan asas keabsahan harus didukung prinsip kecermatan dan kehati-hatian, terlebih dalam konteks pemilu presiden yang menyangkut jabatan tertinggi negara. Namun, dalam kondisi saat ini, tidak ada bukti resmi yang membatalkan dokumen tersebut, sehingga tetap dinyatakan sah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wali Kota Prancis Berdiri di Depan Demonstran Pelajar Saat Aparat Bentrok
Wali Kota Saint Denis, Bally Bagayoko, viral karena melindungi pelajar demo dari serbuan polisi saat protes soal kondisi sekolah yang buruk dan ketidaksetaraan pendidikan.
7 Oktober 2026

Rabi Haredi Israel: Pemerintahan Arab Lebih Baik untuk Wilayah Ini
Seorang pemimpin komunitas Haredi Israel menyatakan bahwa kondisi wilayah akan lebih baik jika dipimpin oleh orang Arab dan menyalahkan ideologi Zionisme atas ketegangan dengan dunia Arab.
7 Oktober 2026

Pemerintah Siap Atur Upah dan Jaminan Sosial Pekerja Platform Digital
Pemerintah akan mengatur pengupahan dan jaminan sosial pekerja platform digital melalui peraturan turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan.
7 Oktober 2026

Andi Azwan Sebut Ray Rangkuti Provokator Isu Pemakzulan Gibran
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara menuding pengamat politik Ray Rangkuti sebagai provokator isu pemakzulan putra Jokowi, yang kembali mencuat pasca putusan MK soal syarat pendidikan.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya
Wali Kota Saint Denis Jadi Pelindung Demonstran Saat Kekerasan Aparat Meningkat
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.24 WITA

Orang Tua Diminta Tanggung Jawab atas Kerusakan Akibat Aksi Pelajar Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.23 WITA

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar dari Kasus Tol Layang MBZ
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Subsidi Pemerintah Tekan Biaya Haji 2027
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

AI Ubah Kerja Kantor: Satu Jam Jadi Detik
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Polemik Ijazah Gibran Dorong Evaluasi Aturan Pendidikan Calon Pejabat
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

KPK Minta Keterangan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

