Jumat, 9 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Andi Azwan Sebut Ray Rangkuti Provokator Isu Pemakzulan Gibran

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara menuding pengamat politik Ray Rangkuti sebagai provokator isu pemakzulan putra Jokowi, yang kembali mencuat pasca putusan MK soal syarat pendidikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 78x dibuka
Andi Azwan Sebut Ray Rangkuti Provokator Isu Pemakzulan Gibran📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, secara tegas menyebut pengamat politik Ray Rangkuti sebagai pihak yang sengaja memprovokasi isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka di DPR. Pernyataan itu disampaikan usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait kelayakan pendidikan calon wakil presiden, yang menyatakan tidak ditemukannya bukti ijazah SMA atau setara atas nama Gibran. Andi menilai Ray Rangkuti kerap memperbesar isu tersebut sebagai narasi politik.

Menurut Andi, Ray Rangkuti secara konsisten mengangkat isu pemakzulan sebagai alat kampanye, meskipun tidak ada dasar hukum yang kuat di baliknya. Ia menegaskan bahwa tudingan itu bukan sekadar kritik, melainkan upaya menyebar narasi yang memecah belah. “Dia selalu menonjolkan isu pemakzulan, padahal itu tidak sesuai dengan proses hukum yang berjalan,” ujar Andi dalam program siaran publik yang disiarkan di salah satu stasiun televisi nasional.

Ray Rangkuti, selaku yang dituding, membantah tudingan sebagai provokator. Ia menegaskan bahwa keberadaan forum di DPR tidak melarang Gibran untuk menghadirkan bukti autentik terkait ijazahnya. Menurutnya, jika terbukti, dokumen tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses verifikasi. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keberanian dalam menanggapi kritik, terlebih dalam konteks politik yang sensitif.

Dalam konteks ini, Ray Rangkuti menilai bahwa debat soal ijazah bukan hanya soal dokumen, melainkan juga tentang pertanggungjawaban publik terhadap calon pemimpin. Ia menekankan bahwa keberadaan dokumen pendidikan merupakan bagian dari kewajiban moral, bukan hanya formalitas hukum. Ia menegaskan bahwa keberadaan forum tersebut sejatinya terbuka bagi siapa pun yang ingin menyampaikan bukti atau klarifikasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya