Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wamendagri Dorong Pelantikan 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan

Wamendagri meminta Pemprov dan DPRP Papua Pegunungan segera melantik 11 anggota DPRP hasil pengangkatan Otsus yang telah memiliki SK Menteri Dalam Negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Wamendagri Dorong Pelantikan 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan pentingnya segera melaksanakan pelantikan terhadap 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan yang terpilih melalui jalur pengangkatan otonomi khusus. Proses ini, menurutnya, telah memiliki dasar hukum yang sah berupa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diteruskan ke pemerintah daerah.

Ia menekankan bahwa langkah selanjutnya adalah kewajiban Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan DPRP untuk segera menindaklanjuti SK tersebut dengan menjadwalkan pelantikan. Keterlambatan dalam proses ini, kata dia, berpotensi menghambat fungsi representasi masyarakat adat dalam lembaga perwakilan daerah.

Pemerintah pusat, menurut Wamendagri, telah menyelesaikan seluruh tahapan yang menjadi kewenangannya, termasuk penerbitan SK pengangkatan. Kini, tugas berpindah ke pihak daerah untuk menyiapkan prosedur administratif dan teknis guna merealisasikan pelantikan secara efektif dan tepat waktu.

Ia menyampaikan harapan agar pelantikan ini tidak tertunda lebih lama dibandingkan dengan daerah otonomi baru lainnya di wilayah Tanah Papua. Dengan segera dilantik, anggota DPRP dari jalur pengangkatan dapat segera menjalankan tugas legislatif sesuai amanat kebijakan otonomi khusus.

Pihaknya menegaskan bahwa penegasan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi formal untuk memastikan keterwakilan Orang Asli Papua di lembaga perwakilan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan kebijakan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya