OJK Perketat Pengawasan Saham dengan Konsentrasi Pemilikan Tinggi
OJK memperkuat pengawasan terhadap saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi, meski tidak langsung sanksi, namun akan lakukan pemeriksaan mendalam jika terjadi aktivitas perdagangan mencurigakan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa masuknya emiten ke dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (HSC) tidak otomatis menandakan pelanggaran, melainkan sekadar indikasi fakta struktur kepemilikan yang berada di tangan sejumlah pihak terbatas. Namun, status tersebut menjadi perhatian khusus karena potensi kerentanan terhadap praktik perdagangan terkoordinasi dan manipulasi harga pasar.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap saham HSC yang menunjukkan aktivitas perdagangan tinggi, terutama jika terjadi lonjakan harga tanpa dasar fundamental yang jelas. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Efek OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa tindakan pengawasan ini bukan bentuk stigma, melainkan langkah preventif untuk menjaga integritas pasar modal. Jika ditemukan pelanggaran selama pemeriksaan, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK mendorong emiten yang masuk daftar HSC untuk melakukan refloating, yaitu melepas sebagian saham kepada publik guna menurunkan tingkat konsentrasi kepemilikan. Melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten diimbau mengevaluasi struktur kepemilikan dan memanfaatkan layanan konsultasi melalui helpdesk yang telah disediakan. Beberapa emiten telah berhasil keluar dari daftar HSC setelah melakukan langkah tersebut.
Pengelola pasar juga mengubah kebijakan indeks utama dengan tidak lagi memasukkan saham HSC sebagai konstituen. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga stabilitas indeks dan melindungi investor, terutama pengelola dana pasif yang harus mengikuti kinerja indeks acuan. Dengan begitu, indeks tidak terpengaruh oleh pergerakan harga saham yang likuiditasnya rendah tetapi volatilitasnya tinggi.
Saat ini, saham PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) resmi masuk daftar HSC sejak 6 Oktober 2026, setelah data per 2 Oktober menunjukkan 99,95% saham dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu. Saham BSWD sempat disuspensi oleh BEI pada 5 Oktober 2026 menyusul kenaikan harga mencapai 165% dalam periode tiga bulan, yang menjadi perhatian serius bagi regulator.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BEI Perketat Syarat IPO untuk Jaga Kualitas Emite
BEI perbarui aturan pencatatan saham dengan kenaikan standar keuangan dan kewajiban laba, mulai berlaku 9 Oktober 2026.
8 Oktober 2026

MAMI Perkuat Kredibilitas dengan 6 Penghargaan Internasional
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia meraih enam penghargaan di ajang The Asset Benchmark Research Awards 2026, mencerminkan keunggulan strategi investasi dan manajemen risiko dalam pasar obligasi lokal.
8 Oktober 2026

Industri Harus Jadi Pendorong Ekonomi dan Pencipta Kerja
Menteri Perindustrian menekankan peran strategis sektor industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja, dengan target kontribusi manufaktur lebih dari 20 persen terhadap PDB.
8 Oktober 2026

Bantuan Keuangan Provinsi Rp325 Miliar Disalurkan ke 30 Kabupaten/Kota Sumut
Pemprov Sumut menyalurkan bantuan keuangan provinsi senilai Rp325 miliar untuk mendukung pembangunan merata dan percepatan program strategis di 30 kabupaten/kota.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Bechi Kembali Dipenjara, Ditempatkan di Sel Khusus
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.22 WITA

Bupati Klaten: Karakter Anak Tak Bisa Digantikan AI
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

KPK Periksa Pejabat Terkait Proyek Jalan di Sumut
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Tambang Nikel
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

Pengendara Motor Diminta Patuhi Jalur Aman di Kolong Flyover Pesing
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Makan Bersama Keluarga Dorong Kecerdasan Anak Secara Holistik
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Menko AHY Dorong Studi Desalinasi untuk Atasi Krisis Air di Balikpapan
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

PKSS Perkuat Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan dan Jambore Nasional
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.19 WITA

