Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Perketat Pengawasan Saham dengan Konsentrasi Pemilikan Tinggi

OJK memperkuat pengawasan terhadap saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi, meski tidak langsung sanksi, namun akan lakukan pemeriksaan mendalam jika terjadi aktivitas perdagangan mencurigakan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Perketat Pengawasan Saham dengan Konsentrasi Pemilikan Tinggi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa masuknya emiten ke dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (HSC) tidak otomatis menandakan pelanggaran, melainkan sekadar indikasi fakta struktur kepemilikan yang berada di tangan sejumlah pihak terbatas. Namun, status tersebut menjadi perhatian khusus karena potensi kerentanan terhadap praktik perdagangan terkoordinasi dan manipulasi harga pasar.

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap saham HSC yang menunjukkan aktivitas perdagangan tinggi, terutama jika terjadi lonjakan harga tanpa dasar fundamental yang jelas. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Efek OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa tindakan pengawasan ini bukan bentuk stigma, melainkan langkah preventif untuk menjaga integritas pasar modal. Jika ditemukan pelanggaran selama pemeriksaan, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK mendorong emiten yang masuk daftar HSC untuk melakukan refloating, yaitu melepas sebagian saham kepada publik guna menurunkan tingkat konsentrasi kepemilikan. Melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten diimbau mengevaluasi struktur kepemilikan dan memanfaatkan layanan konsultasi melalui helpdesk yang telah disediakan. Beberapa emiten telah berhasil keluar dari daftar HSC setelah melakukan langkah tersebut.

Pengelola pasar juga mengubah kebijakan indeks utama dengan tidak lagi memasukkan saham HSC sebagai konstituen. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga stabilitas indeks dan melindungi investor, terutama pengelola dana pasif yang harus mengikuti kinerja indeks acuan. Dengan begitu, indeks tidak terpengaruh oleh pergerakan harga saham yang likuiditasnya rendah tetapi volatilitasnya tinggi.

Saat ini, saham PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) resmi masuk daftar HSC sejak 6 Oktober 2026, setelah data per 2 Oktober menunjukkan 99,95% saham dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu. Saham BSWD sempat disuspensi oleh BEI pada 5 Oktober 2026 menyusul kenaikan harga mencapai 165% dalam periode tiga bulan, yang menjadi perhatian serius bagi regulator.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya