Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Enam Saham Rp50 Tekor hingga ARB Pasca Penurunan Batas Bawah

Enam emiten saham dengan harga sebelumnya Rp50 kini anjlok ke level Rp43 setelah BEI turunkan batas bawah harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 12.12 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Enam Saham Rp50 Tekor hingga ARB Pasca Penurunan Batas Bawah📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas harga minimum perdagangan saham di pasar reguler dan tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, efektif mulai Senin, 28 September 2026. Langkah ini langsung memicu penurunan harga beberapa saham yang sebelumnya terkunci di level Rp50, dengan enam emiten mencatat penurunan hingga menyentuh batas bawah harga atau Auto Rejection Bawah (ARB).

Saham PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP), PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG), PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) masing-masing turun 7 poin atau 14% dalam sesi perdagangan berikutnya, menyentuh level Rp43 per lembar. Pergerakan ini menjadi konsekuensi langsung dari perubahan mekanisme perdagangan yang memungkinkan harga saham bergerak lebih rendah.

Penyesuaian batas harga minimum ini diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada 21 September 2026, dengan efektivitas mulai 28 September. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas price discovery, memperluas ruang gerak pasar, serta mendorong likuiditas dan fleksibilitas manajemen portofolio investor. Dengan harga minimum lebih rendah, saham-saham yang sebelumnya stagnan di Rp50 kini dapat bergerak lebih dinamis.

Beberapa ketentuan terkait Auto Rejection (AR) juga disesuaikan. Hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga di atas Rp10 tetap menerapkan ARB asimetris sebesar 15%. Namun, untuk saham berharga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan pada Rp1. Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARB secara simetris sesuai rentang harga, menyesuaikan dengan struktur pasar yang lebih matang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya