Erin Laporkan Rieke ke MKD atas Dugaan Intervensi Hukum
Erin melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD karena dinilai melampaui kewenangan dengan mendampingi pelapor dalam laporan polisi, berpotensi memengaruhi independensi hukum.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Rien Wartia Trigina, yang akrab disapa Erin, telah resmi melaporkan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik. Laporan ini dipicu oleh kehadiran Rieke bersama mantan asisten rumah tangga Erin, Herawati, saat membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan. Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menegaskan bahwa tindakan Rieke dinilai tidak sesuai dengan peran seorang wakil rakyat, karena justru berperan sebagai pendamping pelapor.
Menurut Misyal, kehadiran seorang anggota dewan dalam proses hukum yang melibatkan warga biasa dapat menimbulkan kesan intervensi politik. Ia menyoroti bahwa peran Rieke sebagai legislator seharusnya mengedepankan netralitas, bukan memperkuat narasi publik yang berpotensi menghakimi Erin sebelum proses hukum selesai. "Beliau seharusnya tidak menempatkan diri sebagai pendamping, apalagi dalam kasus yang belum tentu terbukti," ujar Misyal dalam keterangan pers di Jakarta Selatan.
Kehadiran Rieke, menurut kuasa hukum, berisiko membentuk persepsi publik yang merugikan klien. Karena posisinya sebagai anggota dewan, pernyataan yang dilontarkannya memiliki bobot besar, sehingga bisa memengaruhi opini masyarakat dan menimbulkan dampak serius terhadap nama baik Erin. "Klien kami merasa telah divonis sebelum persidangan berlangsung. Nama baiknya tercemar, dan itu tidak bisa diperbaiki begitu saja," tegas Misyal.
Dalam upaya menjaga keadilan dan keberlangsungan proses hukum yang objektif, Erin memilih menempuh jalur resmi melalui MKD. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa setiap anggota dewan harus mematuhi aturan etika dan tidak mengintervensi penegakan hukum. Misyal menekankan pentingnya menjaga independensi penyidik dan menghindari pengaruh eksternal yang bisa merusak proses hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa DPR seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan pelaku intervensi. "DPR adalah wakil rakyat, bukan alat tekanan. Proses hukum harus berjalan sesuai acara hukum yang benar, tanpa intervensi," tegasnya. Laporan ke MKD menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap kewajiban etis yang harus dijalankan oleh setiap anggota legislatif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengadilan Khusus Kekerasan Seksual Siap Dibentuk di Inggris
Pemerintah Inggris akan mewujudkan pengadilan khusus untuk kasus kekerasan seksual dalam dua tahun, dengan fokus pada perlindungan korban dan percepatan proses hukum.
22 September 2026

KPK Geledah Ruang Dua Dirjen BPN, Fokus Cari Bukti Kasus HGB Bogor
KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan Dirjen BPN untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Bogor.
22 September 2026

Kejagung Diminta Tuntut Maksimal Febrie Adriansyah
LSAK menekankan Kejagung harus menuntut maksimal terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan kejaksaan.
22 September 2026

Kortas Tipikor Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa
Tim Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa dalam penyidikan dugaan korupsi terkait perizinan.
22 September 2026
Berita Lainnya

Nominasi AMI Awards 2026 Tampilkan Kekayaan Musik Tanah Air
Selasa, 22 September 2026, 12.30 WITA

Negosiasi Krusial Penyelesaian Merger Paramount-WBD Masuki Tahap Kritis
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Juicy Luicy Absen dari Syalala Land Cirebon dan Purwokerto
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Kekompakan Musisi Dukung Macklemore, Barrera Soroti Perubahan Sikap Dunia
Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA

Messi Pamit dari Timnas dengan Jersey Terakhir
Selasa, 22 September 2026, 12.13 WITA

Media AS Boykot Liputan Gedung Putih Akibat Larangan Trump
Selasa, 22 September 2026, 12.11 WITA

AS Hentikan Operasional Maskapai Iran Global Mulai 23 September
Selasa, 22 September 2026, 12.10 WITA

Trump TV Diluncurkan Usai Media AS Boykot Acara Presiden
Selasa, 22 September 2026, 12.10 WITA

