Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Erin Laporkan Rieke ke MKD atas Dugaan Intervensi Hukum

Erin melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD karena dinilai melampaui kewenangan dengan mendampingi pelapor dalam laporan polisi, berpotensi memengaruhi independensi hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.29 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Erin Laporkan Rieke ke MKD atas Dugaan Intervensi Hukum📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Rien Wartia Trigina, yang akrab disapa Erin, telah resmi melaporkan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik. Laporan ini dipicu oleh kehadiran Rieke bersama mantan asisten rumah tangga Erin, Herawati, saat membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan. Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menegaskan bahwa tindakan Rieke dinilai tidak sesuai dengan peran seorang wakil rakyat, karena justru berperan sebagai pendamping pelapor.

Menurut Misyal, kehadiran seorang anggota dewan dalam proses hukum yang melibatkan warga biasa dapat menimbulkan kesan intervensi politik. Ia menyoroti bahwa peran Rieke sebagai legislator seharusnya mengedepankan netralitas, bukan memperkuat narasi publik yang berpotensi menghakimi Erin sebelum proses hukum selesai. "Beliau seharusnya tidak menempatkan diri sebagai pendamping, apalagi dalam kasus yang belum tentu terbukti," ujar Misyal dalam keterangan pers di Jakarta Selatan.

Kehadiran Rieke, menurut kuasa hukum, berisiko membentuk persepsi publik yang merugikan klien. Karena posisinya sebagai anggota dewan, pernyataan yang dilontarkannya memiliki bobot besar, sehingga bisa memengaruhi opini masyarakat dan menimbulkan dampak serius terhadap nama baik Erin. "Klien kami merasa telah divonis sebelum persidangan berlangsung. Nama baiknya tercemar, dan itu tidak bisa diperbaiki begitu saja," tegas Misyal.

Dalam upaya menjaga keadilan dan keberlangsungan proses hukum yang objektif, Erin memilih menempuh jalur resmi melalui MKD. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa setiap anggota dewan harus mematuhi aturan etika dan tidak mengintervensi penegakan hukum. Misyal menekankan pentingnya menjaga independensi penyidik dan menghindari pengaruh eksternal yang bisa merusak proses hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa DPR seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan pelaku intervensi. "DPR adalah wakil rakyat, bukan alat tekanan. Proses hukum harus berjalan sesuai acara hukum yang benar, tanpa intervensi," tegasnya. Laporan ke MKD menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap kewajiban etis yang harus dijalankan oleh setiap anggota legislatif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya