Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tim Gabungan Amankan Dokumen Kasus Pungli Perizinan di Gowa

Tim penyidik gabungan mengamankan empat boks dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan pungli dalam proses PBG dan SLF di Kabupaten Gowa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 12.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Tim Gabungan Amankan Dokumen Kasus Pungli Perizinan di Gowa📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Tim penyidik gabungan dari Kortas Tipidkor Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati, dalam rangka pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan bangunan. Proses penggeledahan berlangsung pada Senin (21/9) pukul 15.57 WITA, dengan fokus pada penemuan alat bukti yang terkait dengan tindakan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat boks plastik berisi dokumen diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks disita dari rumah jabatan kepala daerah. Semua barang bukti tersebut disita sebagai bagian dari upaya penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan data elektronik yang diduga terkait aliran dana ilegal. Penyidik menegaskan bahwa prosedur penggeledahan dilakukan sesuai aturan hukum, termasuk dengan surat perintah dari pengadilan.

Kepala Kepolisian Resor Gowa, Kombes Pol Muh Yusuf Usman, menjelaskan bahwa pelaksanaan penggeledahan sepenuhnya ditangani oleh tim dari Mabes Polri dan Polda Sulsel, sementara Polresta Gowa bertugas mengamankan lokasi. Perkara ini telah dipindahkan ke penyidik tingkat nasional setelah sebelumnya dilimpahkan. Sehari sebelumnya, penyidik juga menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace yang memiliki dua pelat nomor, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan saksi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan menahannya. Sebanyak 58 saksi telah diperiksa, serta dilakukan pendalaman terhadap aliran dana mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Selain lokasi di Gowa, penyidik juga menggeledah Kantor PT GMTD di Makassar dalam upaya melacak transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Tujuan utama dari penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk memperkuat bukti hukum guna menuntaskan proses penyidikan secara menyeluruh. Dengan mengumpulkan dokumen dan data elektronik, penyidik berharap dapat mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta dalam pengurusan izin bangunan di Kabupaten Gowa.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya